REPORTASE  JAKARTA

Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berhasil memulihkan kerugian negara Rp2,74 miliar dari kasus korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci TA 2023. Uang itu disetorkan ke kas negara Selasa 9/6/2026 pagi di Kantor Kejari Sungai Penuh.

Total setoran terdiri dari uang pengganti Rp2,45 miliar, denda Rp200 juta, dan uang titipan saksi Rp86 juta. Penyetoran dipimpin langsung Kajari Robi Harianto S., S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Moehargung Al Sonta, S.H., M.H.

93% Putusan Uang Pengganti Sudah Dibayar Dari 10 terpidana kasus H.C. dkk, putusan pengadilan membebankan uang pengganti total Rp2,63 miliar. Hingga press release, Kejari sudah mengeksekusi Rp2,45 miliar atau 93,12% ke kas negara sebagai PNBP.

“Sisa uang pengganti Rp181 juta atas nama 1 terpidana akan kami tindak lanjuti lewat pelacakan dan penyitaan aset. Putusan inkracht wajib dibayar tuntas,” tegas Kajari Robi Harianto.

Untuk denda, total putusan Rp1 miliar. Yang sudah disetor Rp200 juta. Sisa Rp800 juta masih dalam proses penagihan sesuai hukum.

Komitmen Pulihkan Uang Negara
Kajari bilang keberhasilan ini bukti Kejaksaan serius tegakkan hukum dan kembalikan uang rakyat. Bahkan uang titipan saksi dari pihak terkait perkara juga disetor ke negara.

Setelah press release pukul 09.45 WIB, uang tunai dibawa dengan pengawalan ketat ke BRI Cabang Sungai Penuh untuk disetor. Situasi aman dan lancar.

Kasus PJU Kerinci 2023 ini jadi contoh: korupsi lampu jalan nggak cuma diproses hukum, tapi uangnya juga dikejar balik ke negara.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *