“Mempertahankan jauh lebih sulit dari meraih, untuk itu marilah kita terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan RSU Adhyaksa kepada masyarakat, sehingga Visi RSU Adhyaksa untuk Menjadi Rumah Sakit Umum Terbaik dan Rujukan Forensik Klinik Nasional yang Berstandar Internasional dapat segera terwujud,” imbuhnya Wakil Jaksa Agung. Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan telah diberikan tambahan kewenangan berdasarkan Pasal 30 huruf c yakni menyelenggarakan layanan kesehatan yustisial Kejaksaan. “Hal ini merupakan sebuah babak baru bagi lembaga Kejaksaan yang secara yuridis diberikan mandat Undang-Undang untuk membangun, menata dan mengoperasikan semua bentuk layanan kesehatan baik dalam rangka penegakan hukum maupun untuk pelayanan kepada masyarakat,” kata Wakil Jaksa Agung. Sejalan dengan kewenangan penyelenggaraan kesehatan yustisial, Kejaksaan juga didorong untuk bergegas menyiapkan diri dalam mengelola RSU Adhyaksa secara mandiri. Oleh karenanya, Wakil Jaksa Agung berharap pelaksanaan operasional RSU Adhyaksa dapat tetap memberikan layanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan, serta dapat melaksanakan pengelolaan RSU Adhyaksa secara penuh dan otonom sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Kemudian, Wakil Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa tantangan ke depan yang akan disongsong oleh RSU Adhyaksa akan cukup berat, hal ini tergambar dari dwifungsi yang dimiliki oleh RSU Adhyaksa yaitu memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat dan turut menyelenggarakan kesehatan yustisial. “Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kesehatan dan penegakan hukum itu bagaikan duasisi matauang yang tidak terpisahkan. Penegakan hukum tentu dimulai dengan kesehatan yang baik, hal ini dapat dilihat dari setiap pertanyaan yang diajukan oleh aparat penegak hukum dalam memulai fungsi penegakan hukumnya, yaitu menanyakan apakah si terperiksa dalam keadaan sehat,” jelasnya Wakil Jaksa Agung. Untuk itu, Wakil Jaksa Agung meminta agar RSU Adhyaksa menjadi lembaga kesehatan yustisial yang kredibel dan akuntabel sehingga pemeriksaan kesehatan terhadap si terperiksa ini akan objektif. Hal tersebut tentu membuat proses penegakan hukum akan berjalan dengan efektif dan efisien. Untuk mencapai tujuan tersebut, Wakil Jaksa Agung sampaikan bahwa RSU Adhyaksa perlu meningkatkan kualitas pelayanannya, menyiapkan sumber daya manusia yang andal dan profesional, serta tetap mengarahkan orientasi pelayanan kesehatannya kepada semua pihak tanpa terkecuali, sesuai dengan motonya “melayani dengan hati untuk kesehatan anda”. Terakhir, pada kesempatan ini, Wakil Jaksa Agung mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun RSU Adhyaksa ke-9.
“Saya berharap agar kehadiran RSU Adhyaksa ini dapat terus memberi manfaat dan maslahat bagi masyarakat atau pun bagi Institusi Kejaksaan melalui pelayanan kesehatan yang berkualitas,” tuturnya Wakil Jaksa Agung. Acara ini turut dihadiri oleh Mantan Jaksa Agung RI H.M. Prasetyo, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Wahyoedho Indrajit, Jaksa Agung Muda Pengawasan Ali Mukartono, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Yunan Harjaka, Sekretaris Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Jaya Kesuma, Plt. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dr. Ani Ruspitawati, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendro Dewanto dan Kepala Biro Umum Kejaksaan Agung Yudi Indra Gunawan. (Red/larty).