REPORTASE  JAKARTA

TANGERANG, Tower setinggi 20 meter ini diprotes warga karena keberadaannya dinilai mengganggu lingkungan di sekitar tower, 26 September,2023.

Lokasinya di Jalan Maulana Hasanudin RT001RW002, Kelurahan Cipondoh Kecamatan Cipondoh tepat di seberang Kantor Kecamatan Cipondoh. Selain diduga tidak memiliki izin, pondasi berdirinya tiang tower dibangun tepat di atas trotoar jalan maulana hasanudin. Bahkan memakan area bag, pengguna pejalan kaki tersebut.

Sedangkan, mesin transponder tower berdiri mengangkangi parit di sisi trotoar. Warga menyebut, saat tower dibangun, tak satu pun tokoh masyarakat sekitar mengetahui.

“Kami dari Awak Media akan melaporkan ini ke pihak DPRD kota tangerang dan pemerintahan yang terkait, dan juga sudah kami laporkan ke pihak satpol PP agar di tindak tapi hingga saat ini belum ada tindakan.

Anehnya saat pendirian tower itu Pihak PT MAJA tidak bisa menunjukkan surat izin pendirian tower dari Dinas terkait kota tangerang.

Padahal itu lahan milik Pemkot kota tangerang. Kami melaporkan bangunan tower ke kasi trantip kecamatan Cipondoh jawaban yang kami dapat bahwa tower tersebut milik pemerintah.

Pertanyaan Kami Awak Media sejak kapan pemkot kota tangerang punya TIANG TOWER atau BTS

Awak media/LSM akan ber kirim surat kepada anggota DPRD dan Pemkot, kota tangerang, juga akan meminta mengirimkan surat ke perusahaan penanggung jawab BTS. Surat berisikan permintaan pemindahan tower yang dikeluarkan.

Kata dia, seluruh BTS yang digunaan XL kini diserahkan kepada pihak ketiga. “Ini sudah kita lakukan selama lima tahun terakhir, dan kita memang tidak terlibat langsung dalam pengadaan menara BTS,” jelasnya.

Sementara itu, Satpol PP Kota Tangerang saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui keberadaan tower tersebut. Pihaknya masih melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk menindak tower tersebut.

Pejabat dinas terkait masalah perijinan mengabaikan pedoman pada peraturan daerah (Perda) No.9 Tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara Telekomunikasi yang bertujuan untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat pelaku usaha dan pemerintah.

Arief Wismansyah selaku Wali Kota tangerang dan BPPMPT juga Satpol PP kota tangerang di minta agar serius menindak tiang Tower/BTS yang berdiri tanpa legalitas formal.

Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Tangerang dan Dinas Komunikasi Informasi kota tangerang memberi wewenang ke satpol PP untuk membongkar Tower tersebut yang berdiri di lahan pemerintah atau jalan trotar yang di peruntukan buat pengguna jalan kaki.

Kiranya ada respon pemberitaan dan laporan dari awak Media.

“Kita Awak media juga akan berkoordinasi dengan masyarakat sekitar lokasi BTS itu berada tekait hal itu,” supaya pemerintah membongkar tiang tower tersebut.

(Tim).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *