YH mencari hp yang sebelumnya diletakkan di meja dekat tempat tidurnya, tidak ditemukan. Ia pun melaporkan kejadian di rumah kostnya di Jalan Diponegoro, Desa Sifalaete Tabaloho, Kota Gunungsitoli itu ke Polres Nias. Jumat, 7 Maret 2025, seorang saksi menginformasikan kepada korban bahwa terduga pelaku telah menawarkan handphone serupa seharga Rp4 juta. Saksi itu mengirimkan foto handphone kepada korban, menanyakan apakah itu miliknya. Info itu pun diteruskan ke Satintelkam Polres Nias. Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas Sat Intelkam Polres Nias bekerjasama dengan saksi-saksi untuk mengatur pertemuan dengan pelaku di Alun-alun Gunungsitoli,” kata Kepala Polres Nias AKBP Revi Nurvelani melalui Kaur Bin Ops Sat Intelkam, Ipda Dismen BJ Harefa pada Minggu, 9 Maret 2025.
SN, 42 tahun, tersangka pencuri handphone di kosan Jalan Diponegoro, Sifalaete Tabaloho, diringkus di Alun-alun Kota Gunungsitoli. HUMAS POLRES NIAS
Saat transaksi, pelaku menawarkan harga Rp4 juta tanpa kotak. Setelah dicek IMEI hp dengan kotak hp korban, petugas memastikan barang itu milik korban. Terlambat menyadari calon pembeli adalah polisi, pelaku tak berdaya ditangkap. Pelaku mengaku mencuri handphone itu dengan cara membuka jendela kamar korban, dan menggunakan tangannya untuk membuka pintu kos yang terkunci. Setelah masuk, pelaku langsung mengambil handphone dan charger milik korban,” ungkap Ipda Dismen Harefa yang diteruskan oleh Plt Kasi Humas Polres Nias, Aida Motivasi Gea kepada media.
Pelaku yang diamankan Tim Gabungan Sat Intelkam bersama Satreskrim Polres Nias itu, akan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti selain handphone dan casnya, ada juga satu SIM card. Ia disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 3e atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. (Red).
