REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 6 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin, 2 Juni 2025.

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif adalah kasus penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Tersangka Simon Rarungkuan dari Kejaksaan Negeri Bitung. Tersangka melakukan tindak pidana penyerobotan lahan dengan cara tidak mengizinkan Saksi Korban menguasai rumah yang telah dibeli dari Tersangka.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Saksi Korban juga meminta agar proses hukum yang dijalani oleh Tersangka dihentikan. “Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020,” pungkas JAM-Pidum.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain: Telah dilaksanakan proses perdamaian, Tersangka belum pernah dihukum, dan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

JAM-Pidum menyetujui 6 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, termasuk kasus penyerobotan lahan dan beberapa kasus lainnya seperti penipuan, penganiayaan, pencurian, dan kekerasan dalam rumah tangga.

Penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif ini diharapkan dapat membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan para pihak yang terkait. Dengan proses perdamaian yang dilakukan secara sukarela dan musyawarah untuk mufakat, diharapkan para pihak dapat hidup berdampingan secara harmonis.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot