REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/6/2025).
Ketiga saksi yang diperiksa berinisial LL selaku Finance Manager di Medan Wilmar Group Indonesia, YD selaku Branch Manager PT Mandiri Tunas Finance Cabang Kelapa Gading, dan PH selaku Owner Mitra Niaga Artha Walasindo. Mereka diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka MSY dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi suap ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menyatakan bahwa keterangan lebih lanjut dapat menghubungi M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan atau Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan.
Kejaksaan Agung akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau perkembangan kasus ini dan percaya bahwa Kejaksaan Agung serius dalam menangani kasus korupsi.
(Larty).