REPORTASE JAKARTA

Pada Selasa, 17 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Keenam saksi yang diperiksa adalah:
JFT selaku Manager Sindikasi Bank BNI tahun 2012, AS selaku Staf PT Sritex
AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang Djohar, SYF selaku Direktur PT Asuransi Central Asia, FS selaku Kepala Departemen Pembiayaan LPEI tahun 2012, HRM selaku Staf Keuangan PT Sritex.

Selanjutnya pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.

Kasus korupsi ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung untuk mengetahui lebih lanjut tentang dugaan tindak pidana korupsi yang terj%adi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.

Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang terkait dengan kasus korupsi.

Untuk keterangan lebih lanjut, dapat menghubungi M. Irwan Datuiding atau Dr. Andrie Wahyu Setiawan, humas.puspenkum@kejaksaan.go.id.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot