REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.

Keempat saksi yang diperiksa adalah EAS selaku Direktur Utama PT Datindo Entruycom, HT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya, DH selaku Manajer Pemasaran PT Zyrexindo Mandiri Buana tahun 2020, dan RS selaku Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.

Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan lengkap tentang kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan. Kejaksaan Agung akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum.

Kejaksaan Agung mengajak masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan. Dengan kerja sama dan partisipasi aktif dari masyarakat, Kejaksaan Agung dapat lebih efektif dalam menangani kasus korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *