REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung dan Badan Bank Tanah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Kamis, 10 Juli 2025, di Jakarta. Penandatanganan PKS ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kedua lembaga dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), R. Narendra Jatna, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Badan Bank Tanah terhadap Kejaksaan RI. “Badan Bank Tanah sebagai lembaga sui generis dan Special Mission Vehicle dari Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Keuangan memiliki mandat strategis dalam pengelolaan tanah negara,” ujar JAM-Datun.
PKS ini menjadi wujud nyata komitmen kedua lembaga untuk meningkatkan kepatuhan hukum, mitigasi risiko, dan perlindungan terhadap kepentingan negara. JAM-Datun menekankan pentingnya pemahaman terhadap prinsip tata kelola dan penerapan business judgment rule bagi seluruh jajaran Badan Bank Tanah.
“Kolaborasi ini merupakan langkah strategis yang akan meningkatkan kualitas layanan dan kapabilitas kelembagaan, baik di lingkungan JAMDATUN maupun Badan Bank Tanah,” pungkas JAM-Datun. Kerja sama ini diharapkan tidak hanya fokus pada penanganan permasalahan hukum, tetapi juga mencakup penguatan sumber daya manusia melalui pelatihan bersama.
Dengan penandatanganan PKS ini, diharapkan sinergi antara Kejaksaan Agung dan Badan Bank Tanah dapat semakin kuat dalam menangani masalah hukum dan meningkatkan kesadaran hukum di Indonesia. Kerja sama ini juga diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Penandatanganan PKS ini dihadiri oleh para pejabat dari Badan Bank Tanah serta jajaran pejabat di lingkungan JAM DATUN. Dengan demikian, diharapkan bahwa kerja sama ini dapat meningkatkan kualitas layanan dan kapabilitas kelembagaan, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi secara profesional dan akuntabel.
Kerja sama antara Kejaksaan Agung dan Badan Bank Tanah ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kepatuhan hukum dan mitigasi risiko di lingkungan Badan Bank Tanah. Dengan demikian, diharapkan bahwa kerja sama ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kedua lembaga dan masyarakat luas.
(Larty).