REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 orang saksi pada Senin, 28 Juli 2025. Pemeriksaan saksi ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain DWY selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata Divisi Hukum, RAN selaku Executive Business Officer Bank BJB, AE selaku Pemimpin Grup Korporasi 2 Divisi Korporasi dan Komerisal Bank BJB, dan beberapa saksi lainnya. Mereka diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi dan memulihkan kerugian negara.
Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memperoleh informasi yang akurat dan lengkap untuk membangun kasus dugaan korupsi ini. Kejaksaan Agung juga akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk memperkuat pembuktian.
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan beberapa bank daerah yang memberikan kredit kepada PT Sritex dan entitas anak usaha. Kejaksaan Agung akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
Pemeriksaan saksi ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung serius dalam menangani kasus dugaan korupsi dan berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Kejaksaan Agung akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran dan menindak pelaku korupsi.
(Larty).