REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 2 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam tindak pidana narkotika pada Kamis, 31 Juli 2025.

Dua tersangka yang mendapatkan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif adalah Aidil Caesaria Aglin bin Alm. Agusni BA dan Firdaus bin Ahmadi dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat. Keduanya disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan utama disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka adalah karena keduanya positif menggunakan narkotika dan dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika atau korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil asesmen terpadu.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user). Selain itu, mereka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum meminta Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.

Keputusan ini diambil sebagai pelaksanaan asas dominus litis jaksa, yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menentukan penyelesaian perkara yang paling tepat.

Dengan demikian, para tersangka dapat menjalani proses rehabilitasi dan pemulihan, serta tidak perlu menjalani proses persidangan yang panjang dan berbelit-belit.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot