REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Kamis, 31 Juli 2025, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Buronan yang diamankan adalah Nursahir, (tautan tidak tersedia) als Sahir bin Abdul Hamid, seorang Pegawai Negeri Sipil yang berusia 64 tahun.

Nursahir merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengembangan dan peningkatan produksi perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau tahun anggaran 2012. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pbr tanggal 19 Agustus 2015, Nursahir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Terpidana Nursahir dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp110.372.384 (seratus sepuluh juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah).

Pengamanan Nursahir dilakukan di Jl. Suka Mulya No. 34, Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Saat diamankan, Terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar.

Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir untuk dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan, kata Jaksa Agung. Dengan demikian, diharapkan semua buronan dapat segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pengamanan Nursahir merupakan salah satu upaya Kejaksaan Agung untuk memberantas korupsi dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Kejaksaan Agung akan terus melakukan upaya-upaya untuk menangkap buronan lainnya yang masih berkeliaran.

Dengan penangkapan Nursahir, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para koruptor lainnya yang masih berkeliaran dan belum mempertanggungjawabkan perbuatannya.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *