REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Programl Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan pada Selasa, 5 Agustus 2025, dan melibatkan beberapa orang yang terkait dengan kasus ini, termasuk direktur dan staf perusahaan yang bekerja sama dengan Kemendikbudristek. Kedelapan saksi yang diperiksa adalah ANT, TS, SWP, RRM, FH, TR, MDM, dan RS.
Mereka diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka MUL. Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Kepala Pusat Penerangan Hukum menyatakan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap dan akurat untuk mengungkap kasus dugaan korupsi ini. Kejaksaan Agung akan terus melakukan upaya hukum untuk membawa kasus ini ke pengadilan dan memastikan bahwa pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk memberantas korupsi dan memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pemeriksaan saksi ini merupakan salah satu langkah penting dalam proses penyidikan yang sedang dilakukan.
(Larty)