REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Rabu, 28 Agustus 2025. Buronan yang diamankan bernama Harip Budiman, yang merupakan terpidana dalam kasus tindak pidana perbankan.

Harip Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perbankan dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp10 miliar. Putusan ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 7684 K/Pid.Sus/2024 tanggal 28 November 2024.

Saat diamankan, Harip Budiman bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, ia dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dengan diamankannya Harip Budiman, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam mengeksekusi putusan pengadilan dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Kejaksaan Agung tidak akan memberikan ruang bagi buronan untuk melarikan diri dari hukum.

Kejaksaan Agung akan terus melakukan upaya penangkapan terhadap buronan lainnya yang masih berkeliaran dan mengimbau masyarakat untuk membantu dalam proses penegakan hukum.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot