REPORTASE JAKARTAJakarta, 16 Oktober 2025 – Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung melaksanakan kegiatan pendampingan sita eksekusi terhadap aset terpidana Ahmad Safriansyah bin Hamami. Aset yang disita berupa dua bidang tanah di Desa Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Sita eksekusi ini dilakukan pada Rabu 15 Oktober hingga Kamis 16 Oktober 2025, sebagai upaya pemenuhan pembayaran pidana denda sebesar Rp1.879.920.000. Kedua bidang tanah yang disita memiliki luas masing-masing 6.865 m2 dengan SHM Nomor: 00023 dan 14.740 m2 dengan SHM Nomor 00022, sehingga total luasnya mencapai 21.605 m2.
Kegiatan sita eksekusi ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak tegas pelaku tindak pidana cukai. Dengan penyitaan aset ini, negara diharapkan dapat menerima pembayaran denda yang menjadi haknya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum menyatakan bahwa proses sita eksekusi ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
Dengan demikian, Kejaksaan Agung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana cukai dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai. (Larty)