(24/06/2023). Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan bahwa kehadiran Rumah Restorative Justice Virtual ini merupakan yang pertama di Indonesia dan juga suatu terobosan yang tepat untuk menjadi sarana penyelesaian perkara diluar persidangan sebagai solusi
alternatif memecahkan permasalahan penegakan hukum tertentu dan dapat memenuhi rasa
keadilan masyarakat. Lanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Banten menyampaikan bahwa “Guna memudahkan
masyarakat dalam membuat laporan pengaduan terkait pelanggaran tindak pidana pemilu,
masyarakat dapat mengakses Posko Pemilu Virtual Kejaksaan Tinggi Banten maupun Kejaksaan
Negeri Se-Wilayah Banten hanya dengan menggunakan smartphone” Ujar Didik Farkhan Alisyahdi, mengakhiri. (LR).