Untuk Member Memiles yg berawal dari PT. KAK sekarang menjadi PT. ACM, memiliki peluang yg sama, Posbakum akan memperjuangkan Hak mereka baik member KAK maupun Member ACM, Memiles wajib mengembalikan dana atau merealisasikan reward yg sdh Omnas maupun yg belum capai Omnas, karena Aplikasi Memiles dengan penjualan slot iklan berhadiah, kemudian ditutup sepihak, sewenang wenang tanpa memikirkan harapan dan kepentingan member terhadap reward yg ditunggu. Maka sdh dipastikan tdk akan tercapai Omnas otomatis Reward tdk dapat diharapkan kembali, maka kerugian member ini dapat dikategorikan terdapat tindakan tipu muslihat oleh CEO Memiles, dan ancaman pidana,” ujar Ketua Tim Advokat Posbakum Yunasril Yuzar, SH Sedangkan ditempat terpisah, anggota tim Posbakum AAI ON DPC Jakarta Utara Tommy Siregar, SH,MH, dan Michael R. Dotulong, SH, MH melalui pesan whats apps menjelaskan. “UMKM akan kejar CEO Memiles, pertanyakan dana yg ada di Elsa Syarif, apakah benar ada, dan kita akan beri waktu utk buktikan keberadaan uang itu, mengingat sdh dipublikasikan maka hak kami menuntut dan bila tidak terbukti maka telah terjadi pembohongan publik, ini sdh masuk pasal 28 (3) UU ITE, siap kami perkarakan.”tegas Tommy Siregar, SH, MH. Hal ini dibenarkan oleh Imanuel Pangaibali, SH, MH Ketua DPC AAI ON Jakarta Utara yg juga masuk sebagai penerima kuasa Tim Advokat Posbakum. Salah satu Tim Kuasa Hukum UMKM, M. Hadiansyah SH, memperlihatkan surat kuasa terdapat sejumlah nama Advokat Senior sebagai Tim Kuasa Hukum UMKM dan Siap Melawan.
Untuk Member Memiles yg berawal dari PT. KAK sekarang menjadi PT. ACM, memiliki peluang yg sama, Posbakum akan memperjuangkan Hak mereka baik member KAK maupun Member ACM, Memiles wajib mengembalikan dana atau merealisasikan reward yg sdh Omnas maupun yg belum capai Omnas, karena Aplikasi Memiles dengan penjualan slot iklan berhadiah, kemudian ditutup sepihak, sewenang wenang tanpa memikirkan harapan dan kepentingan member terhadap reward yg ditunggu. Maka sdh dipastikan tdk akan tercapai Omnas otomatis Reward tdk dapat diharapkan kembali, maka kerugian member ini dapat dikategorikan terdapat tindakan tipu muslihat oleh CEO Memiles, dan ancaman pidana,” ujar Ketua Tim Advokat Posbakum Yunasril Yuzar, SH Sedangkan ditempat terpisah, anggota tim Posbakum AAI ON DPC Jakarta Utara Tommy Siregar, SH,MH, dan Michael R. Dotulong, SH, MH melalui pesan whats apps menjelaskan. “UMKM akan kejar CEO Memiles, pertanyakan dana yg ada di Elsa Syarif, apakah benar ada, dan kita akan beri waktu utk buktikan keberadaan uang itu, mengingat sdh dipublikasikan maka hak kami menuntut dan bila tidak terbukti maka telah terjadi pembohongan publik, ini sdh masuk pasal 28 (3) UU ITE, siap kami perkarakan.”tegas Tommy Siregar, SH, MH. Hal ini dibenarkan oleh Imanuel Pangaibali, SH, MH Ketua DPC AAI ON Jakarta Utara yg juga masuk sebagai penerima kuasa Tim Advokat Posbakum. Salah satu Tim Kuasa Hukum UMKM, M. Hadiansyah SH, memperlihatkan surat kuasa terdapat sejumlah nama Advokat Senior sebagai Tim Kuasa Hukum UMKM dan Siap Melawan.
