rayu pelaku untuk mengisi data-data perbankan pada formulir yang dikirim dalam bentuk link APK, yang dimanfaatkan pelaku untuk membobol rekening para korban,” katanya. Awal kejadian pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban dihubungi oleh terlapor melalui Whatsapp mengaku dari pihak Taspen. “Pelaku kemudian menginformasikan bahwa ada pembaharuan data yang mengharuskan korban mengisi data rekening di sebuah link yang dikirimkan oleh pelaku. Jika tidak mengisi data, dana pensiun korban tidak dapat dicairkan. Karena percaya Korban mengikuti semua arahan pelaku untuk mengisi data sesuai formulir, Finger Print, Foto dan Video Selfie serta diminta untuk mentranster uang materai,” bebernya. “Setelah korban berinisial RY mengisi semua data yang diperintahkan oleh pelaku korban mendapatkan notifikasi telah terjadi beberapa transaksi Transfer pada Rekening BNI dan BSI milik korban dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp304 juta,” tambahnya. Tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. (Red).
rayu pelaku untuk mengisi data-data perbankan pada formulir yang dikirim dalam bentuk link APK, yang dimanfaatkan pelaku untuk membobol rekening para korban,” katanya. Awal kejadian pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban dihubungi oleh terlapor melalui Whatsapp mengaku dari pihak Taspen. “Pelaku kemudian menginformasikan bahwa ada pembaharuan data yang mengharuskan korban mengisi data rekening di sebuah link yang dikirimkan oleh pelaku. Jika tidak mengisi data, dana pensiun korban tidak dapat dicairkan. Karena percaya Korban mengikuti semua arahan pelaku untuk mengisi data sesuai formulir, Finger Print, Foto dan Video Selfie serta diminta untuk mentranster uang materai,” bebernya. “Setelah korban berinisial RY mengisi semua data yang diperintahkan oleh pelaku korban mendapatkan notifikasi telah terjadi beberapa transaksi Transfer pada Rekening BNI dan BSI milik korban dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp304 juta,” tambahnya. Tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. (Red).
