REPORTASE  JAKARTA

Jakarta – Persidangan perkara perintangan penyidikan dan suap hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali digelar pada Rabu, 25 Februari 2026. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan mempresentasikan tanggapan (Replik) terhadap nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan oleh enam orang terdakwa.

Enam terdakwa tersebut adalah Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saebih, Muhammad Syafe’i, M. Adhiya Muzakki, dan Tian Bahtiar. Mereka terjerat dalam Pasal 21 terkait perintangan penyidikan maupun pasal tindak pidana suap.

Dalam sidang tersebut, JPU Andi Setyawan menegaskan keyakinan mereka terhadap total nominal uang sebesar Rp60 miliar berdasarkan bukti cek dan dokumen tulisan tangan yang ditemukan. “Dari total permintaan tersebut, JPU meyakini bahwa dana yang benar-benar sampai kepada Wahyu Gunawan dan Majelis Hakim hanya berjumlah sekitar Rp32 miliar,” ujar Andi.

Kondisi ini menyisakan selisih sebesar Rp28 miliar yang menurut kesimpulan jaksa tidak tersalurkan ke tujuan awal, melainkan dinikmati oleh tiga orang terdakwa yaitu Marcella Santoso, Ariyanto, dan Muhammad Syafe’i. JPU memutuskan untuk membebankan uang pengganti kepada masing-masing dari ketiga terdakwa tersebut sebesar Rp9,3 miliar per orang.

“Meski pihak terdakwa, khususnya Ariyanto, sempat membantah penerimaan dana Rp28 miliar tersebut, JPU tetap berpegang pada bukti-bukti formal yang ada serta urutan logis mengenai siapa yang mengantarkan dana tersebut,” kata Andi.

Seluruh dalil ini kini telah diserahkan kepada Majelis Hakim untuk dipertimbangkan, sembari menunggu tanggapan terakhir dari pihak terdakwa yang dijadwalkan pada sidang mendatang. “Kami berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan bukti-bukti yang kami sampaikan,” tambah Andi.

Sidang ini masih terus berlanjut dan akan menentukan nasib keenam terdakwa. Masyarakat akan terus memantau perkembangan kasus ini.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *