REPORTASE  JAKARTA

Jakarta, 25 Februari 2026 – Perubahan hukum pidana bukan sekadar pergantian pasal. Ia adalah perubahan arah sejarah. Sebuah bangsa yang memperbarui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejatinya sedang menata ulang cara negara memperlakukan warganya—antara menghukum dan melindungi, antara menindak dan memulihkan.

Berangkat dari kesadaran itulah, REM Institute merancang sebuah diskusi publik bertema:

“Menyongsong Era Baru Penegakan Hukum: Sinergi KUHP dan KUHAP Baru untuk Keadilan yang Manusiawi”

Forum ini bukan seremoni akademik belaka. Ia diproyeksikan menjadi ruang temu antara gagasan, kritik, dan harapan — tempat hukum tidak hanya dibaca sebagai teks, melainkan dipahami sebagai nasib nyata manusia.
Mengapa Diskusi Ini Penting?

Selama puluhan tahun, hukum pidana Indonesia berdiri di atas fondasi lama yang tak lagi sepenuhnya selaras dengan semangat kemerdekaan dan perkembangan hak asasi manusia. Banyak prosedur terasa kaku, formalistik, bahkan kadang menjauhkan rasa keadilan dari masyarakat kecil.

KUHP baru hadir membawa pembaruan:
hukuman tidak lagi semata pembalasan, tetapi juga pemulihan. Pendekatan restorative justice, pidana alternatif, dan penekanan pada proporsionalitas menjadi napas baru.

Namun norma materiil saja tidak cukup. Tanpa prosedur yang adil, hukum mudah berubah menjadi alat kuasa. Di sinilah KUHAP baru mengambil peran: memastikan proses penegakan hukum transparan, menghormati hak tersangka, korban, dan saksi, serta mencegah kriminalisasi yang serampangan.

Dengan kata lain:
KUHP adalah isi keadilan, KUHAP adalah jalannya. Keduanya harus seirama.
Jika salah satu tertinggal, keadilan hanya akan menjadi slogan.

Peran Tokoh Kunci: Suara Pemerintah dalam Reformasi Hukum

Diskusi ini akan menghadirkan perspektif strategis dari pemerintah, khususnya Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Sebagai akademisi sekaligus pembuat kebijakan, beliau kerap menegaskan bahwa pembaruan KUHAP bukan sekadar revisi teknis, melainkan reposisi filosofi hukum pidana Indonesia — dari pendekatan koersif menuju pendekatan yang lebih berkeadaban dan menghormati martabat manusia.

Kehadirannya di forum ini diharapkan memberi gambaran langsung:
bagaimana arah kebijakan pemerintah, apa tantangan implementasi di lapangan, dan bagaimana masyarakat dapat berperan mengawal pelaksanaannya.

Selain itu, REM Institute juga merencanakan partisipasi akademisi hukum pidana, advokat, aparat penegak hukum, serta perwakilan masyarakat sipil. Perpaduan suara negara dan suara publik inilah yang akan membuat diskusi hidup — tidak satu arah, tidak elitis.
Diskusi sebagai Ruang Demokrasi Hukum
Hukum yang baik lahir dari dialog, bukan dari ruang tertutup.

REM Institute memandang bahwa perubahan besar seperti KUHP dan KUHAP baru perlu dikawal dengan literasi publik. Tanpa pemahaman masyarakat, aturan secanggih apa pun bisa disalahartikan. Tanpa partisipasi warga, reformasi hukum bisa mandek di atas kertas.

Karena itu, forum ini dirancang terbuka dan interaktif:
bukan hanya pemaparan, tetapi juga tanya jawab kritis, studi kasus, dan refleksi praktis tentang dampaknya bagi kehidupan sehari-hari — bagi mahasiswa, aktivis, jurnalis, hingga masyarakat umum.

Sebab pada akhirnya, hukum pidana bukan hanya urusan polisi, jaksa, atau hakim.
Ia menyentuh setiap orang.

Penegasan Akhir

Indonesia sedang berdiri di ambang babak baru penegakan hukum. KUHP dan KUHAP baru adalah kesempatan langka untuk memperbaiki wajah keadilan — membuatnya lebih adil, lebih manusiawi, dan lebih dekat dengan rakyat.

Diskusi yang digagas REM Institute ini menjadi bagian dari ikhtiar tersebut:
menerangi yang belum dipahami, meluruskan yang keliru, dan merawat optimisme bahwa hukum dapat benar-benar menjadi pelindung, bukan ancaman.

Karena keadilan bukan hanya soal vonis di ruang sidang.

Ia lahir dari kesadaran bersama.
Dan dari ruang-ruang diskusi seperti inilah, kesadaran itu tumbuh.

Oleh : Ari Supit

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *