REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Jaksa Penuntut Umum menyampaikan perkembangan terbaru dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek untuk terdakwa Nadiem Makarim. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026), dengan agenda pemeriksaan keterangan ahli dan saksi meringankan dari pihak terdakwa.
JPU Roy Riady secara tegas mempertanyakan independensi Ina Liem yang dihadirkan sebagai ahli konsultan pendidikan dan karier. Menurutnya, ahli tersebut telah melakukan penggiringan opini di media sosial selama berbulan-bulan terkait perkara ini, sehingga dinilai tidak netral.
Saat diuji di persidangan, Ina Liem mengaku tidak mengetahui data elektronik maupun kajian teknis yang menjadi dasar perkara. “Pernyataannya dinilai hanya bersifat opini tanpa basis analisis yang tepat,” kata Roy. Ia juga menyoroti ahli yang berusaha menjawab persoalan di luar kompetensinya, mulai dari pengadaan hingga kebijakan pendidikan nasional.
Kehadiran saksi meringankan dari kalangan guru di Sorong dan Pamekasan justru mengungkap fakta lain di lapangan. Pemanfaatan Chromebook ternyata masih sangat minim. “Meski para guru membenarkan adanya pengadaan tersebut, mereka mengakui bahwa perangkat Chromebook hanya digunakan setahun sekali untuk keperluan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM),” ujar Roy.
Temuan itu diperkuat data aktivasi dari Pusdatin dan Pusdekam periode 2020-2021 yang menunjukkan rendahnya penggunaan perangkat dalam proses belajar-mengajar sehari-hari. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa pengadaan tidak sesuai kebutuhan riil di sekolah.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, JPU meyakini pengadaan Chrome Device Management atau CDM sebenarnya tidak diperlukan. Pengadaan itu dinilai hanya menimbulkan pemborosan anggaran negara tanpa memberi manfaat signifikan bagi proses pembelajaran.
Dampaknya, kerugian keuangan negara akibat pengadaan CDM mencapai lebih dari Rp600 miliar. Dengan demikian, total kerugian negara dalam perkara Chromebook ini membengkak dari estimasi awal Rp1,5 triliun menjadi Rp2,1 triliun.
JPU berharap seluruh pihak dapat menjaga profesionalisme dan independensi demi transparansi jalannya persidangan. “Kami ingin proses hukum berjalan objektif tanpa campur tangan opini yang tidak berdasar,” pungkas Roy.
(Larty).