Hendardi menilai Peradilan Militer secara struktural tidak independen dan tidak akuntabel. Menurutnya, di ruang peradilan tersebut kebenaran bisa disaring, tanggung jawab dipersempit, dan hukuman dinegosiasikan. “Dengan kata lain, Peradilan Militer adalah mekanisme yang ideal, bukan untuk menegakkan hukum, tetapi untuk meredamnya,” kata dia. *Polisi Sempat Selidiki, Lalu Disabotase*
Ia mengungkap bahwa penegakan hukum kasus Andrie Yunus sebenarnya sudah dimulai lewat penyelidikan kepolisian. Namun proses itu disebutnya disabotase TNI hingga akhirnya polisi menyerahkan penanganan kasus kepada militer. “Bagi masyarakat sipil, mekanisme Pengadilan Militer tidak bisa diharapkan. Silakan negara melanjutkan proses hukum kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer. Namun, masyarakat sipil pasti sulit untuk mempercayai hasilnya,” ujar Hendardi. *Mosi Tidak Percaya dari Sipil*
Hendardi menegaskan, meski negara berhak memilih Peradilan Militer, publik juga berhak menolak mempercayai proses dan putusannya. Ia menyebut mosi tidak percaya masyarakat sipil adalah respons logis atas ketidakmauan negara melaksanakan akuntabilitas. “Mari kita jujur: ketika aparat diadili oleh sistemnya sendiri, hasilnya hampir selalu dapat ditebak. Hasil akhirnya bukan keadilan, tetapi kompromi. Bukan kebenaran, tetapi alur kasus dengan versi yang telah disesuaikan. Bukan akuntabilitas, tetapi pengamanan institusi,” pungkasnya. Kasus Andrie Yunus sebelumnya menyedot perhatian publik karena diduga melibatkan aparat. Dengan dilimpahkannya perkara ke Pengadilan Militer, SETARA Institute menilai keadilan bagi korban dan publik semakin jauh dari harapan. (Larty).
