REPORTASE JAKARTAPESAWARAN — Tindakan tegas Polda Lampung menembak mati pelaku penembakan Bripka Anumerta Arya Supena mendapat dukungan dari pengacara internasional Erles Rareral. Ia menilai langkah cepat dan terukur aparat sudah tepat untuk menghadapi pelaku kriminal bersenjata yang mengancam keselamatan masyarakat.
Pelaku bernama Bahroni alias Roni (23) tewas dalam baku tembak saat hendak ditangkap di wilayah Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Jumat (15/5/2026). Menurut polisi, pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata api sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur di lapangan.
“Bravo Polri. Hajar saja semua penjahat, jangan kasih ampun kepada pelaku yang meresahkan masyarakat dan membahayakan nyawa aparat maupun warga sipil,” tegas Erles dalam keterangannya.
Erles menyebut ketegasan itu merupakan bentuk hadirnya negara dalam menjaga keamanan publik. Ia menilai kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan sudah sangat meresahkan dan butuh penanganan keras agar memberi efek jera.
Pengacara itu juga menyampaikan belasungkawa atas gugurnya Bripka Arya Supena yang tewas saat menjalankan tugas. Ia meminta masyarakat memberi dukungan penuh kepada aparat yang bertugas di lapangan.
“Anggota Polri bertugas menjaga keamanan rakyat. Ketika ada aparat gugur akibat tindakan kriminal, maka negara wajib hadir dan bertindak tegas terhadap pelakunya,” lanjutnya.
Kasus ini bermula dari dugaan curanmor di Jalan ZA Pagar Alam, Bandar Lampung, pada 9 Mei 2026. Bripka Arya yang memergoki aksi tersebut sempat bergulat dengan pelaku hingga senjata miliknya direbut dan digunakan untuk menembak korban.
(Larty).