Reportasejakarta.com-Jakarta, Penganiayaan yang dialami Isa Zega di salah satu kafe bertempat di Apartemen Kalibata City pada 3 November 2020 lalu mengkerucut keranah hukum yang serius. Akibat dari kejadian tersebut oleh terdakwa Arnold sebagai esekutor telah dijatuhi pasal 351 ayat (1) dengan hukuman 10 bulan, di Pengadilan Negri Jakarta Selatan (16/2).

Diungkapkan dari bukti-bukti di Polsek Pancoran bahwa Dhea Hanifa Putri, asisten Nikita Mirzani sebagai sebagai pengorder mentransfer sejumlah uang kepada Devi yang pada saat itu merekam tindakan Arnold.

Budianto Tapahary menyesalkan berjalanya proses persidangan ini NM seakan tenang-tenang saja, seperti sudah terdesign dengan matang. “Ada apa ?”, ungkap singkat Budi Tapahary sebagai saksi dan kerabat terdakwa.

Sebagaimana aktor dinegara ini jarang diungkapkan, meskipun belum sampai pada sidang putusan, Budi Tapahary inginkan proses hukum tidak tumpul keatas.

“Kalo anak Presiden aja bisa diungkap, kenapa aktor dalang kekerasan tidak bisa diungkap”, ucapnya kepada awak media, (16/2).

Budianto Tapahary rencananya minggu depan akan datang ke PN Jakarta Selatan kembali untuk melakukan pembelaan yang sebagaimana Arnold bertindak atas adanya sebuah order, dan berharap berharap hakim memiliki keadilan yang baik dan mengungkapkan aktor dari kekerasan ini.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot