REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Senin, 2 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 7 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Ketujuh saksi yang diperiksa adalah HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng, DP selaku Perseroan Pengurus CV Prima Karya, AZ selaku Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners, LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana, APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile, IKL selaku Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya, dan AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Dengan demikian, Kejaksaan Agung dapat memperoleh bukti yang cukup untuk menuntut para tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Kasus korupsi ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.

Kejaksaan Agung memastikan bahwa proses hukum berjalan lancar dan transparan dalam menangani kasus korupsi ini. Dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti, Kejaksaan Agung dapat memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan para pelaku korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot