REPORTASE JAKARTAPada Selasa, 10 Juni 2025, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 13 (tiga belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Saksi yang diperiksa antara lain NLH selaku Karyawan Bank BPD Jawa Tengah, RL selaku Direktur IT dan Treasury PT Bank BJB, YR selaku Direktur Utama Bank BJB, dan beberapa saksi lainnya yang terkait dengan kasus tersebut. Mereka diminta untuk memberikan keterangan dan bukti yang terkait dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. “Pemeriksaan saksi ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua fakta dan bukti yang terkait dengan kasus tersebut dapat terungkap secara jelas,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Kasus dugaan korupsi ini terkait dengan pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha. Kasus ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung untuk mengetahui apakah ada tindak pidana korupsi yang terjadi.
Kejaksaan Agung memiliki peran penting dalam menegakkan hukum dan menindaklanjuti kasus-kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Dengan memeriksa saksi-saksi yang terkait dengan kasus tersebut, Kejaksaan Agung dapat memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi M. Irwan Datuiding, S.H., M.H. / Kabid Media dan Kehumasan Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan.
Pemeriksaan saksi lanjutan akan dilakukan untuk memastikan bahwa semua fakta dan bukti yang terkait dengan kasus tersebut dapat terungkap secara jelas. Kejaksaan Agung akan terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kasus tersebut.
(Larty).