Reportasejakarta.com, Jakarta Utara. Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kecamatan Penjaringan melaksanakan Operasi Tertib Masker TibMask di Jalan Teluk Gong Raya, Selasa (3/8). Sebanyak 29 orang tidak menjalankan protokol kesehatan diberikan sanksi sosial.
Kepala Pengendali Satpol PP Kecamatan Penjaringan, Zaenal Habibi mengatakan penindakan ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat.
“Agar masyarakat selalu menjalankan protokol kesehatan COVID-19, khususnya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” katanya.
Habibi menambahkan dalam kegiatan ini telah memberikan sanksi sosial membersihkan lingkungan sekitar pada sebanyak 29 orang
“Seluruhnya kedapatan tidak menggunakan masker saat melintas Jalan Teluk Gong Raya. Kebanyakan pelanggar adalah pengguna kendaraan bermotor yang hendak ke pasar. Mereka dihukum membersihkan lingkungan pasar,” tambahnya.
Habibi berharap masyarakat DKI Jakarta, khususnya warga Kecamatan Penjaringan mau ikut berkolaborasi bersama pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Dengan berperan aktif menjalankan protokol kesehatan. Saat ini pemerintah sedang berupaya menjalankan program vaksinasi buat semua, agar secepatnya tercipta herd immunity (kekebalan kelompok). Buat masyarakat Penjaringan yang belum divaksinasi, bisa langsung datang ke sentra-sentra vaksinasi terdekat dari tempat tinggalnya dengan membawa kartu identitas diri (KTP),” tuturnya.
Untuk diketahui, selain melakukan Operasi TibMask, Satpol PP Kecamatan Penjaringan juga melakukan woro-woro pada penjual dan pembeli Pasar Jaya Teluk Gong untuk mentaati masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
(Win).