sebagai konstitusi tertulis beserta nilai-nilai, ketatanegaraan dalam praktik penyelenggaraan negara sehari-hari, termasuk dalam
pengertian konstitusi atau hukum dasar suatu negara.
Konstitusi merupakan ketatanegaraan yang paling
utama, yang melandasi sistem hukum, politik, ekonomi, sosial
dan budaya. Konstutisi mempunyai peran untuk serta mempertahankan esensi, ujarnya Riambo. Keberadaan sebuah negara dari pengaruh berbagai perkembangan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sebuah konstitusi, ditetapkan oleh para
pendiri Negara Republik Indonesia, pada tanggal 18 Agustus 1945. Undang-Undang
Dasar 1945 bukan hanya merupakan dokumen hukum tetapi juga mengandung aspek
pandangan hidup, cita-cita, dan falsafah yang merupakan nilai-nilai luhur bangsa dan
menjadi landasan dalam penyelenggaraan negara. Undang-Undang Dasar 1945, telah
menunjukkan bahwa negara Indonesia merupakan negara yang menganut
konstitusionalisme, konsep negara hukum, dan prinsip demokrasi. Oleh karena itu mutlak yuridis dari Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi sekarang ini yang kita butuhkan adalah Dekrit Presiden, dan kami telah layangkan surat kepada pak Presiden bernomor surat 201/Srt.Kel/RK/VIII/2021 pada tabggal 18 Agustus yang lewat dipimpin oleh Fahri Lubis dkk sebagai pemohon. Adapun arti pentingnya Dekrit Presiden 5 juli 1959 adalah sebagai berikut, dengan dibubarkannnya sistem Demokrasi Liberal dan menerapkan sistem Demokrasi Terpimpin ,bangsa Indonesia terhindar dari konflik yang terus menerus yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan, lanjutnya. Prof Riambo mengatakan bahwa saat ini sedang memperjuangkan untuk Dekrit Presiden yang saat ini diusulkan oleh rakyat para pejuang konstitusi untuk Presiden RI, sesuai amanat UUD 1945 demi membela dan mengutamakan
Kepentingan rakyat diatas segala kepentingan kelompok dan golongan serta kepentingan asing, Adapun Solusi menyelamatkan generasi penerus bangsa dan NKRI sebagai berlakunya kembali UUD 1945 Asli dan GBHN adalah Solusi untuk menyelamatkan rakyat bangsa dan negara dari multi krisis dan neo liberalisme. Tidak berlakunya UUD 1945 Tahun 2002 Hasil 4 kali amandemen yang menyebabkan rakyat bangsa dan negara menuju kehancuran dan perpecahan segenap komponen bangsa serta hilangnya hak kedaulatan rakyat yang telah dikuasai eksekutif dan legislatif dan yudikatif hukum itu menjadi tajam kebawah dan tumpul keatas. Konstitusi merupakan hukum dasar yang dijadikan landasan dalam
penyelenggaraan suatu negara. Sebagai hukum dasar, konstitusi suatu negara dapat
berbentuk tertulis dan tidak tertulis, tegasnya. #KembaliKepadaUUDasar45# #ProffesorAzisRiambo# (Red/Larty).