REPORTASEย  JAKARTA

JAKARTA, Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Dr Amir Yanto SH.MM.MH.CGCAE mengapresiasi sepenuhnya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang telah menjatuhkan Putusan Nomor: 28/PUU-XXI/2023 yang menyatakan menolak permohonan uji materiil undang-undang yang diajukan oleh M. Yasin Djamaludin seorang advokat yang mengajukan permohonan uji materi undang-undang yang intinya mempersoalkan mengenai kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi yang diatur dalam tiga undang-undang, yaitu: Pasal 30 ayat (1) huruf d UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI (UU Kejaksaan), Pasal 39 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 44 ayat (4) dan (5) khusus frasa โ€˜atau Kejaksaanโ€™, Pasal 50 ayat (1), (2), (3) khusus frasa โ€˜atau Kejaksaanโ€™ dan Pasal 50 ayat (4) khusus frasa โ€˜dan/atau Kejaksaanโ€™ UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini semakin menguatkan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terdahulu yang menegaskan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana khusus dan/atau tindak pidana tertentu, dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi.

Dalam pertimbangan putusannya yang sebagian mengadopsi dalil-dalil yang diajukan oleh Persatuan Jaksa Indonesia yang dalam hal ini hadir sebagai pihak terkait mewakili kepentingan para Jaksa se-Indonesia, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dalil Pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut:
UUD 1945 secara eksplisit tidak membatasi atau menentukan bahwa kewenangan penyidikan hanya menjadi kewenangan tunggal Kepolisian. Pembentuk Undang-Undang memilih untuk memberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi kepada Kepolisian, Kejaksaan dan KPK, dikarenakan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang merupakan extra ordinary crime memiliki dimensi persoalan yang krusial, sehingga dalam hal penyidikan tidak dapat dilakukan oleh satu lembaga penegak hukum saja.

Kewenangan kejaksaan untuk penyidikan tindak pidana khusus diperlukan untuk kepentingan penegakan hukum. Ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan hanya merupakan pintu masuk bagi Pembentuk Undang-Undang untuk memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana khusus dan/atau tertentu.

Sementara untuk tindak pidana umum, kewenangan penyidikan tetap berada pada Kepolisian. Mahkamah memandang bahwa kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan masih tetap diperlukan untuk menangani tindak pidana khusus dan/atau tertentu yang secara faktual jenis maupun modusnya semakin beragam.

Disamping itu, secara riil adanya pemberian kewenangan penyidikan kepada Kejaksaan semakin mempercepat penyelesaian penanganan tindak pidana khusus dan/atau tertentu yang dapat lebih memberikan kepastian hukum bagi pelaku, serta memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat;
Kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan merupakan praktik yang lazim khususnya menyangkut tindak pidana khusus dan/atau tindak pidana tertentu yang sifatnya extra ordinary crime yang secara universal membutuhkan lebih dari satu lembaga penegak hukum untuk menanganinya, khususnya dalam hal kewenangan penyidikan.

Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan dalam praktik di dunia internasional juga dilakukan terhadap tindak pidana khusus dan/atau tertentu, misalnya dalam United Nations Rome Statute of the International Criminal Court 1998 (Statuta Roma), di Korea Selatan melalui Criminal Procedure Act Article 195, Belanda melalui Code of Criminal Procedure Article 10, Jerman melalui German Code of Criminal Procedure Section 161.

Kolaborasi lembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi. Pasal-pasal yang diajukan pengujian oleh Pemohon merupakan norma yang mengatur hal yang berhubungan dengan kewajiban adanya kolaborasi diantara lembaga penegak hukum, yakni Kepolisian, Kejaksaan dan KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi. Pembentuk Undang-Undang yang memandang tindak pidana korupsi sebagai extra ordinary crime yang mempunyai dimensi persoalan yang krusial dan tidak mungkin hanya ditangani oleh satu lembaga penegak hukum sebagai penyidik. Artinya penyidikan dalam tindak pidana korupsi selain dilakukan oleh Kepolisian, diperlukan lembaga penegak hukum lain seperti Kejaksaan dan KPK, sepanjang ketiga lembaga penegak hukum dimaksud saling berkoordinasi agar terdapat kesatuan sikap dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.

Dalam rangka tersebut, telah ada Kesepakatan bersama antara Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor: KEP-049/A/JA/02/2012; Nomor: B/23/III/2012; Nomor: Spj-39/01/03/2012 tentang Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui terakhir dengan Nota Kesepahaman antara Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Nomor: 107 Tahun 2021; Nomor: 6 Tahun 2021; Nomor: NK/17/V/2021 tentang Kerja Sama dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Dimana salah satu bentuk kerja samanya antara lain terkait sinergi penanganan perkara tindak pidana korupsi termasuk dalam kegiatan hal pelaporan dan/atau pengaduan masyarakat, dan koordinasi dan/atau supervisi.

Adanya nota kesepakatan/kesepahaman tersebut, tentunya menjadikan penanganan tindak pidana korupsi lebih efektif dan efisien, selain itu adanya aspek kesepakatan dalam koordinasi dan juga supervisi menjadikan aspek pengawasan tidak hilang dalam hal penanganan perkara tindak pidana korupsi antara Kepolisian. Kejaksaan dan KPK.

Kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tersebut tidak berpotensi mengganggu prinsip checks and balances. Mahkamah memandang bahwa dalil Pemohon yang menyatakan tidak berjalannya checks and balances sebagai dalil yang tidak relevan untuk dipertimbangkan. Begitu juga mengenai tidak berfungsinya prinsip diferensiasi fungsional sehingga berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan, sebagai bentuk kekhawatiran yang berlebihan dan tidak beralasan.

Seandainya berdampak pada terlanggarnya hak-hak tersangka/terdakwa, sebagaimana yang didalilkan telah dialami oleh Pemohon, maka telah tersedia mekanisme kontrol yang dapat digunakan yaitu melalui permohonan praperadilan.
Dengan berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, maka Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Putusan tersebut diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 oleh Sembilan Hakim Konstitusi yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur masing-masing sebagai anggota, bertempat di ruang sidang Pleno, Gedung 1, Mahkamah Konstitusi.

Persatuan Jaksa Indonesia mengajak kepada seluruh anggota PERSAJA untuk mendukung sepenuhnya kebijakan Jaksa Agung RI dalam menjaga marwah Institusi, meningkatkan kepercayaan publik dan senantiasa menjadi Lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik khususnya dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Penindakan massif yang berhubungan dengan kepentingan publik, menyentuh kebutuhan pokok masyarakat dan mengutamakan perkara-perkara โ€œ Big Fishโ€ sehingga Masyarakat semakin memahami bahwa korupsi itu tidak hanya merampas ekonomi masyarakat tetapi juga melemahkan pertumbuhan ekonomi masyarakat .

(Larty)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RTP Live Stabil 28 Juta
Simulasi RTP Live Digital
Robotic RTP GTA 6
Komunitas Robotic Mahjong Ways
Algoritma RTP Mahjong Ways
Artificial Intelligence Game Matematika
Data Robotic Gamer Modern
Statistik Analisis Gerak RTP 28 juta
Strategi Gamer Data Robotic
Konten Robotic Mahjong Ways
Fluktuasi Mahjong Ways GTA 6
Audiens Robotic Live RTP AI
Robotic Mahjong Ways Deep Learning
Frame Persistence Space Exploration
Robotic Micro Delay Mahjong Ways 2
adaptasi Mahjong Ways GTA 6
live RTP AI audiens
MahjongWays Deep Learning hari raya
frame persistence space exploration
micro delay electric vehicles
grid artificial intelligence bertingkat
automasi komunitas GTA 6
robotic deep learning RTP
pembaca space exploration digital
robotic electric vehicles RTP
Komunitas Robotic Mahjong Ways
Teknologi Digital Mahjong Ways
Algoritma RTP Robotic
RTP Live Pola Game
Robotic Game Matematika
Presisi Artificial Intelligence Putaran
Konten Harian Deep Learning
Putaran Gratis Live RTP Space Exploration
Data Electric Vehicles Sistem RTP
Teknologi Artificial Intelligence Game Digital
RTP Live Stabil Rp28 Juta
Simulasi RTP Live Mahjong
Robotic GTA 6 Mahjong
Artificial Intelligence Game Matematika
Artificial Intelligence Mahjong Ways
Data Robotic Algoritma Mahjong
The Furious RTP Mahjong
Statistik IPO Live RTP
Gamer Modern Pola IHSG
Mahjong Ways Vietnam U23
kebiasaan audiens RTP online
konten harian Mahjong Ways
perhatian digital Mahjong Ways
teknologi robotic algoritma RTP
RTP live stabil 28 juta
minat komunitas Mahjong Ways
tren perhatian RTP digital
konten harian pembaca digital
pola baca tren online
perhatian digital Mahjong Ways
robotic algoritma RTP game
data robotic gamer modern
robotic permainan matematika
robotic putaran gratis sesi
konektivitas robotic gaming modern
Analisis Sistem RTP Artificial Intelligence
Live RTP MahjongWays Digital
Algoritma RTP Lebih Adaptif
RTP Live Mahjong Stabil
Statistik Pola RTP Live Mahjong
Strategi Gamer Mahjong Ways Modern
Deep Learning RTP Live Mahjong Wins
Strategi Robotic Algoritma RTP
Tiap Putaran Mahjong Wins
Mahjong Ways 2
Analisis Data Robotic RTP
Sistem Interaktif MahjongWays Automasi
Minat Pembaca Mahjong Ways
Live RTP Wild Bounty
Strategi Permainan Berbasis Data
Analisis Data Robotic RTP
Adaptasi Pemain Mahjong Ways
Ritme MahjongWays Hari Raya
Grid Bertingkat MahjongWays 2
RTP Live Rp26 Juta
robotic algoritma RTP adaptif
komunitas robotic Mahjong Ways
pembaca robotic konten harian
teknologi robotic pola game
robotic game matematika presisi
RNG reel pola robotic acak
psikologi robotic bermain PGSoft
RTP RNG hasil stabil
simulasi RTP live robotic target jackpot
analitik real time robotic RTP
Artificial Intelligence Matematika
Deep Learning Konten Harian
Space Exploration Live RTP
Electric Vehicles Sistem RTP
Artificial Intelligence RTP Digital
Fluktuasi Mahjong Ways GTA 6
Audiens Wild Bounty AI
Hari Raya Deep Learning
Frame Persistence Space Exploration
Micro Delay Electric Vehicles
Grid Artificial Intelligence Mahjong
Automasi Komunitas GTA 6
Robotic Deep Learning RTP
Space Exploration Konten Digital
Robotic Electric Vehicles RTP
teknologi robotic algoritma RTP
statistik analitis pergerakan RTP
konten harian robotic Mahjong Ways
pembaruan algoritma RTP robotic
analisis data rtp robotic gamer
data robotic gamer modern
automasi komunitas virtual mahjongways
minat pembaca konten digital
audiens live rtp wild bounty
analisis data strategi efektif
strategi gamer data robotic
adaptasi pemain fluktuasi mahjong ways
ritme hari raya wild bounty
grid bertingkat mesin robotic modern
update rtp live robotic 50 juta
komunitas robotic percakapan digital
konten harian pembaca robotic
teknologi robotic algoritma rtp
robotic game matematika presisi
konektivitas rtp robotic gaming
sudut pandang gamer robotic
pembaruan algoritma industri digital
mahjong ways pembaca robotic
statistik analitis pergerakan rtp
strategi robotic putaran matematika
Perspektif Baru Sistem RTP
Statistik Arah RTP Digital
Simulasi Sesi RTP Live
Teknologi Robotic Algoritma RTP
Komunitas Robotic Mahjong Ways
AI Digital Mahjong Ways
Akurasi AI Game Matematika
Pola GTA 6 Mahjong
Simulasi Presisi Mahjong Ways
RTP Live Stabil Rp28 Juta
Ritme Mahjong GTA 6
Audiens MahjongWays AI
Mahjong Ways Hari Raya
Frame Persistence IHSG
Micro Delay AI Mahjong
Grid AI Mahjong Ways 2
Automasi Komunitas GTA 6
Strategi GTA 6 RTP
Space Exploration Cuaca Besok
Jadwal AI RTP Mahjong