CV. Batavia Benteng Djaya, serta tidak ada Tim Ahli Sipil yang Selalu Stand bye di Lokasi pekerjaan. Selain itu di Lokasi pekerjaan tidak ada terpasang Time sceduul/ informasi Grafik Folume pekerjaan sehingga kualitas hasil Pekerjaan Rehabilitasi Irigasi di Jln Bojong Renged Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang Provinsi Banten yang Bersumber dari APBD Provinsi Banten 2014 ini diragukan dan di duga Rawan Korupsi serta melanggar Peraturan UU RI No. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 54 Tahun 2016 jasa kontruksi dan melanggar Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor: 06 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi. Di Lokasi Pekerjaan ada beberapa karyawan pekerjanya tidak memakai K3 (Safety Work) hal ini melanggar keras Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Beberapa para Pekerjanya mengatakan bahwa pada pengerjaan Rehabilitasi Irigasi Tangerang Kabupaten Tangerang yang Bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun 2024 tersebut mereka belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sehingga bila terjadi Kecelakaan kepada mereka saat melakukan aktifitasnya di Lokasi pekerjaan maka tidak ada Jaminan Kesehatan dan jaminan Sosial sebagai karyawan, dan hal ini melanggar keras Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Melalui Media ini, Masyarakat meminta Atensi Kepada BPK RI (Badan Pemeriksa Keuangan Negara) agar melakukan Pemeriksan Auditor pada Pekerjaan Rehabilitasi Irigasi berlokasi di Jln Bojong Renged Kecamatan Teluk Naga Kabupaten Tangerang Provinsi Banten yang Bersumber dari APBD Provinsi Banten 2024 ini karena diduga hasil pekerjaannya tidak sesuai Spesifikasikasi dan SOP pekerjaan telah ditentukan, melainkan hanya dikerjakan asal jadi tanpa pengawasan, Sehingga diduga kuat ada kerugian Negara Ratusan Juta Rupiah. Masyarakat juga meminta Atensi Kepada Pihak KeJaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi Banten agar melakukan pemeriksaan
LIDIK pada pekerjaan ini serta melakukan pemeriksaan Kepala Dinas PUPR BIdang PSDA Provinsi Banten serta PPKnya bersama Rekanan dari CV. Batavia Benteng Djaya dan Konsultan Supervisi PT.Data Engineering Konsultan yang mengerjakan Proyek Pembangunan Rehabilitasi Irigasi ini
karena dikerjakan tanpa pengawasan serta diduga rawan Korupsi dan melanggar Undang-Undang yang berlaku serta merugikan keuangan Negara, Ratusan Juta Rupiah Ucap masyarakat penuh harap. (Red/LR).