penghasilan pasar tradisional pagi di desa jatirokeh pemasukan KAS untuk Desa hanya Rp.50.000,. terhitung dari 1.periode’masa jabatan lurah Abdulsalam,,penglolaan pasar tersebut dikelola oleh pendukungnya sendiri,nah masyarakat bingung’ dengan adanya pemasukan kas yang kurang lazim untuk desa’ kata masyarakat dulu sebelum pasar ramai saja kas masuk ke desa bisa 250.000,.perharinya ,sekarang pasar sudah ramai padat penjual tapi malah sedikit pemasukan untuk KAS desanya ,cuma 50 ribu saja’ terus sisanya dikemanakan’ padahal setiap harinya para pedagang dipungut iuran wajib yang memakai karcis dari desa itu Rp.2000,rupiah ,itupun belum termasuk angsuran lapak para pedagang. Kunaeni B Salim , selaku bendahara Desa, saat dikonfirmasi ,mejelaskan bahwa ada kas masuk dari pengelola pasar setiap harinya cuma 50.000,.rupiah, terhitung selama masa jabatan lurah dulsalam ‘ jumlah total yang diterima oleh bendahara perbulan hanya 1.500.000,. dan sisanya silahkan tanyakan ke pengelola pasar begitu kata Kunaeni .
Para pedagang pasar juga dimintai uang 1000.000,. Satu juta rupiah,untuk membayar lapak daganganya, khususnya yang dikanal depan dibawa atap baja ringan, modus pengelola alasanya untuk biyaya perbaikan pasar dan lain lain. INSFEKTORAT KABUPATEN BREBES DINILAI LAMBAN! OLEH MASYARAKAT Masyarakat Desa Jatirokeh sudah membuat aduan ke Insfektorat Kabupaten Brebes, aduan tersebut melalui WA.Online namun hingga saat ini pihak Insfektorat bungkam! tidak ada kelanjutanya, Masyarakat desa Jatirokeh sangat kecewa! dengan kinerja Insfektorat Kabupaten Brebes yang dinilai lamban dan mengabaikan tugasnya sebagai pembina desa sekaligus penyelamat uang Negara, pasalnya setiap perkara yang sering terjadi di desa Jatirokeh itu selalu kandas ! tidak pernah ada kelanjutan proses hukumnya . Berikut ini yang dipertanyakan oleh masyarakat khusunya desa Jatirokeh: 1.Sewa Lapak.
2.Sewa Ruko
3.Retribusi Harian
4.Pungutan 1.juta
5.Angsuran Bank (Red