REPORTASE  JAKARTA

Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advokat Indonesia (DPP PERADIN) secara resmi menetapkan penguatan Mahkamah Desa sebagai bagian dari Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA). Langkah ini bertujuan memperkuat keadilan berbasis kearifan lokal dan mendukung eksistensi sistem hukum adat di Indonesia.

Mahkamah Desa memiliki peran sentral dalam menyelesaikan sengketa masyarakat adat, seperti persoalan tanah ulayat, warisan, perkawinan adat, dan perkara pidana ringan. Mekanisme penyelesaian dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan, dan musyawarah mufakat.

DPP PERADIN menegaskan bahwa Mahkamah Desa memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu Pasal 18-B Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan peraturan kolonial seperti Staatsblad.

Dengan penguatan Mahkamah Desa, DPP PERADIN bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan keadilan bagi masyarakat adat, serta mengembangkan sistem hukum yang inklusif dan berbasis legitimasi sosial.

Ketua Umum DPP PERADIN, Ropuan Rambe, (tautan tidak tersedia), menyatakan bahwa Mahkamah Desa merupakan manifestasi dari negara yang hadir melalui akar budaya, dan merupakan cara untuk menegakkan hukum dengan tetap menjunjung tinggi identitas dan kearifan lokal bangsa.

(Red).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *