REPORTASE JAKARTA
Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menuturkan bahwa perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) merupakan elemen krusial dalam strategi pemberantasan kejahatan ekonomi di Indonesia. Namun, pengaturan dan sistem hukum yang ada saat ini masih mengalami kekurangan dalam hal pemulihan aset secara cepat, efektif, dan lintas yurisdiksi.
Ketergantungan terhadap putusan pidana, keterbatasan teknologi pelacakan, dan tumpang tindih kewenangan lembaga penegak hukum menjadi hambatan utama yang perlu ditangani. Berdasarkan data KPK tahun 2024, total kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 45,7 triliun, namun pemulihan aset melalui mekanisme yang ada baru menyentuh angka sekitar Rp 2,5 triliun dalam kurun waktu 2020–2024.
Bambang Soesatyo memaparkan bahwa pembaruan hukum melalui RUU Perampasan Aset menawarkan solusi substantif dengan memperkenalkan konsep non-conviction based asset forfeiture (NCB), pengadilan khusus, dan mekanisme pembuktian terbalik yang terukur. Konsep NCB memungkinkan pemulihan aset tanpa harus menunggu adanya putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap.
Berbagai negara telah lebih dahulu mengadopsi mekanisme NCB dengan hasil yang signifikan. Semisal, Amerika Serikat menggunakan Civil Asset Forfeiture Reform Act (CAFRA) 2000 yang memungkinkan perampasan aset dalam kasus perdata jika terbukti berhubungan dengan tindak pidana.
Meski menjanjikan, implementasi RUU Perampasan Aset di Indonesia diperkirakan akan menghadapi berbagai tantangan. Mulai dari resistensi politik, keterbatasan kapasitas kelembagaan, hingga isu konstitusionalitas terkait asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak milik.
Beberapa langkah strategis yang bisa dilakukan antara lain percepatan pengesahan RUU dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan HAM, pembentukan unit pemulihan aset terpadu lintas lembaga, peningkatan kapasitas teknis penegak hukum, dan pengembangan sistem informasi aset nasional berbasis digital.
Dengan keseriusan dan komitmen bersama, pembaruan hukum ini diharapkan dapat memperkuat sistem pemulihan aset di Indonesia. Pemulihan aset hasil korupsi dan TPPU merupakan langkah penting dalam memberantas kejahatan ekonomi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. (Red).