Kepada Yth,
Pemimpin Redaksi Media Siber reportasejakarta.com
Di โ
Tempat
Menindaklanjuti surat Dewan Pers Nomor : 602/DP/K/VII/2025, tanggal 7 Juli 2025, perihal Tanggapan atas Pengaduan, agar Pengadu dapat mengirim klarifikasi langsung kepada Teradu, bersama ini terlampir hak jawab saya sampaikan sebagai berikut :
BANTAH LAKUKAN PENIPUAN
ADY INDRA PAWENNARI : SAYA KORBAN!
TANJUNGPINANG โ Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI), Ady Indra Pawennari membantah pemberitaan reportasejakarta.com, tanggal 1 Maret 2025 yang menyebutnya ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri atas dugaan penipuan proyek pematangan lahan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Ia menyesalkan pemberitaan tersebut tidak dilakukan konfirmasi kepadanya sebelum ditayangkan. Ady menduga, ada pihak tertentu yang sengaja ingin merusak nama baiknya dengan membuat rilis dan menyebarnya ke wartawan atau media siber dengan mencantumkan nama Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arthur Sitindaon agar para wartawan meyakini bahwa rilis tersebut berasal dari sumber resmi dan kompeten.
โSaya bisa pastikan, bahwa pada tanggal 27 Februari 2025, Kasubdit 1 AKBP Arthur Sitindaon tidak ada memberikan keterangan kepada pers karena pada hari yang sama beliau menyaksikan adanya perdamaian dan pencabutan laporan polisi untuk penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Dan saya sudah konfirmasi ke beliau, tidak pernah diwawancara wartawan reportasejakarta.com,โ tegas Ady dalam hak jawabnya, Kamis (10/7/2025). Ady mengaku baru mengetahui adanya pemberitaan negatif tentang dirinya di reportasejakarta.com pada tanggal 26 Juni 2025. Karena itu, Ia langsung membuat surat pengaduan kepada Dewan Pers agar wartawan reportasejakarta.com diberi teguran keras atas pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukannya. โJujur, saya baru mengetahui pemberitaan reportasejakarta.com pada tanggal 26 Juni 2025 dan pada hari itu juga saya langsung membuat surat pengaduan kepada Dewan Pers. Ya, sesuai arahan Dewan Pers, saya diminta mengrim klarifikasi langsung ke Teradu,โ katanya. Ady kemudian menceritakan kronologi peristiwa yang dituduhkannya dalam pemberitaan tersebut. Menurutnya, pada tahun 2018, Ia dikenalkan seorang pengusaha properti di Jakarta berinisial TML oleh pejabat tinggi Polri, Komjen Pol S. Perkenalan itu berlanjut hingga ke Kota Tanjungpinang, Kepri. Suatu hari di awal bulan Juni 2020, TML meminta bantuan Ady untuk dicarikan kontraktor yang dapat menimbun lahannya di Desa Gunung Kijang,
Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepri. Kepada Ady, TML menunjukkan Surat Keputusan Gubernur Kepri yang menetapkan lahannya seluas 66,3 Ha sebagai lokasi Pembangunan PLTU Bintan 2 x 100 MW. Selanjutnya, Ady menghubungi seorang temannya bernama GSS, perwakilan PT. RHP di Tanjungpinang yang memang punya pengalaman melakukan pekerjaan penimbunan di Batam. Setelah itu, Ady dan GSS melakukan survey lahan yang akan ditimbun dan sumber material yang akan digunakan sebagai bahan penimbunan. Tak lama kemudian, GSS mengajukan penawaran harga dan TML menyetujui dengan catatan pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai. Namun, GSS meminta jaminan pembayaran berupa cek mundur 3 bulan. Di sinilah awal masalahnya. TML mengaku tak membawa buku cek dan meminta Ady membantunya menerbitkan cek mundur selama 3 bulan menggunakan cek perusahaannya PT. MCI. Tanpa banyak pertimbangan, Ady menerbitkan 2 lembar cek mundur selama 3 bulan dengan nilai Rp1.886.475.000. Pada saat pekerjaan selesai dan cek mendekati jatuh tempo, Ady memberi tahu TML agar segera menyetorkan dananya ke rekening PT. MCI. Namun, hingga cek jatuh tempo, TML tak juga menyetorkan dananya. Setelah cek gagal dicairkan, TML kembali meminta bantu Ady untuk negosiasi perpanjangan waktu pembayaran dengaan owner PT. RHP, SS. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, TML tak juga menepati janjinya. Ady pun sudah diliputi rasa cemas karena Ia tidak memiliki perjanjian tertulis tentang penggunaan cek PT. MCI oleh TML. Karena prosesnya berlarut-larut dan TML tak punya itikad baik, Ady menyarankan owner PT. RHP membuat somasi dan laporan polisi di Polda Kepri. Setelah laporan polisi dibuat, Ady dipanggil dalam kapasitas sebagai Direktur PT. MCI, pemilik cek yang digunakan TML melakukan pembayaran ke PT. RHP.
Kepada penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri, Ady berkali-kali menjelaskan bahwa Ia merupakan korban penipuan oleh TML. Ady mengakui, PT. MCI memang pemilik cek, tapi cek itu digunakan oleh TML.
โNiatnya, saya hanya ingin menolong TML. Tapi, karena TML tidak bertanggungjawab, ya saya jadi korban. Jelas ya, saya korban. Bukan pelaku penipuan. Dan saya tidak mengambil keuntungan 1 rupiah pun dari peminjaman cek itu,โ tegas Ady.
Selanjutnya, Ady menambahkan, pada saat dirinya diberitakan reportasejakarta.com ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Kepri, TML sudah menyelesaikan tanggungjawabnya dan Direktur PT. RHP sebagai pelapor, sudah mencabut laporannya dan penyidik menerbitkan penghentian penyidikan (SP3) dengan mekanisme Restorative Justice (RJ).
โSaya juga menegaskan, bahwa sampai saat ini, saya masih menjabat sebagai bendahara PWI Kepri masa bakti 2023 -2028,โ tegasnya. Demikian hak jawab ini saya sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Tanjungpinang, 10 Juli 2025 Ttd PENGADU ADY INDRA PAWENNARI Tembusan :
1. Yth, Ketua Dewan Pers di Jakarta. (Red)
