REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Ketua Umum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI), Budi Wahyudin Syamsu, mengkritisi maraknya intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis dalam mencari berita di lapangan. Menurutnya, tingkat tindak kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan terus meningkat.

Budi Wahyudin menyatakan bahwa banyak aduan yang masuk ke Organisasi Kewartawanan maupun Dewan Pers terkait dengan masalah pemberitaan, pencemaran nama baik, dan tindakan kekerasan terhadap jurnalis. Ia juga menyoroti kasus-kasus di mana pengusaha tidak terima dengan judul dan isi berita yang dimuat, sehingga ditarik menjadi pasal pencemaran nama baik dan dilaporkan ke kepolisian.

“Undang-Undang Pers jelas menyatakan bahwa bila wartawan telah melakukan prosedur yang benar terkait pemberitaan, maka mereka harus mendapat perlindungan dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” kata Budi Wahyudin.

Ia berharap kepada pihak kepolisian, kejaksaan, dan institusi peradilan untuk bertindak profesional dan memberikan ruang serta ranah hukum Undang-Undang Pers. AWDI juga mengajak para praktisi penegak hukum dan Lembaga Bantuan Hukum untuk membantu perlindungan dan bantuan hukum bagi para pekerja jurnalis yang membutuhkan.

Dengan kemitraan antara Organisasi Pers dan para pejuang penegak hukum, AWDI berharap dapat mendorong terciptanya keadilan untuk kebenaran dan melindungi hak-hak wartawan.

(Red/LR)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

toto slot