REPORTASE JAKARTAJAKARTA — (9/10) Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Dua saksi yang diperiksa adalah YW, Penilai Publik pada KJPP RSR Cabang Tebet, dan TYM, Penandatangan Laporan KJPP Ruky Safruddin & Rekan atas aset PT RUM tahun 2017, 2019, dan 2023. Keduanya diperiksa untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka ISL dan kawan-kawan.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Kejagung ingin memastikan bahwa semua pihak yang terkait dengan kasus ini diperiksa dan dimintai keterangan untuk ungkap kasus.
Kasus korupsi ini diduga terjadi dalam pemberian kredit oleh bank-bank BUMN kepada PT Sritex dan entitas anak usaha. Kejagung telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ini dan telah menetapkan tersangka ISL dan kawan-kawan.
Kejagung berkomitmen untuk memberantas korupsi di semua sektor, termasuk di perbankan. Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejagung berharap dapat diungkap dan membawa pelaku korupsi ke pengadilan.
(Larty).