REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.
Dua saksi yang diperiksa adalah BN, Asisten Manager Overseas Charting periode 1 Oktober 2022 s.d. 30 April 2024, dan YRW, Senior Sales Executive I Crude Oil Cargo PT Pertamina International Shipping periode Mei 2022 s.d. Desember 2023. Keduanya diperiksa untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka HW dan kawan-kawan.
Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Kejagung ingin memastikan bahwa semua pihak yang terkait dengan kasus ini diperiksa dan dimintai keterangan untuk mengungkap.
Kasus korupsi di PT Pertamina ini diduga terjadi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada tahun 2018 s.d. 2023. Kejagung telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus ini dan telah menetapkan tersangka HW dan kawan-kawan.
Kejagung berkomitmen untuk memberantas korupsi di semua sektor, termasuk di BUMN seperti PT Pertamina. Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejagung berharap dapat mengungkap dan membawa pelaku korupsi ke pengadilan.
(Larty).