REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Saksi yang diperiksa berinisial ZH, selaku Risk Analyst LPEI tahun 2012. Pemeriksaan saksi ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha atas nama Tersangka IKL dkk.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Kejagung terus berupaya untuk mengusut tuntas kasus korupsi ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan pemeriksaan saksi ini, Kejagung berharap dapat memperoleh informasi yang lebih akurat dan lengkap untuk membangun kasus korupsi ini. Kejagung juga akan terus menindak tegas setiap tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *