REPORTASE JAKARTAJakarta, 20 Januari 2026 – Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup, khususnya pada kawasan hutan dan konservasi. Upaya ini diwujudkan melalui kebijakan penataan dan penertiban terhadap berbagai kegiatan ekonomi yang berbasis pada Sumber Daya Alam (SDA).
Dalam satu tahun masa kerjanya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mencapai keberhasilan signifikan dengan menertibkan dan menguasai kembali lahan seluas 4,09 juta hektar perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari total luasan tersebut, pemerintah mengembalikan lahan sebesar 900 ribu hektar menjadi hutan konservasi guna mendukung keanekaragaman hayati dunia.
“Pemerintah akan terus konsisten melakukan penertiban agar seluruh usaha berbasis sumber daya alam tunduk dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegas Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar melalui pertemuan virtual dari London pada Senin, 19 Januari 2026.
Satgas PKH saat ini sedang mempercepat proses audit di tiga provinsi, yaitu Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat, setelah terjadinya bencana hidrometeorologi di wilayah tersebut. Presiden Prabowo Subianto juga telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin operasional 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Puluhan perusahaan tersebut terdiri dari 22 entitas pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total area mencapai 1.010.592 hektar,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum.
Pemerintah RI berkomitmen untuk melindungi kepentingan nasional dan mewujudkan kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan tindakan tegas ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup.
(Larty).