Senin (02/01/2026). Ayah korban, Raniasa Bawamenewi, menyatakan bahwa putranya mengalami penurunan kondisi kesehatan yang diduga merupakan dampak lanjutan dari insiden kekerasan yang dialaminya pada pertengahan bulan januari lalu. “Anak saya kembali dirawat karena kondisinya menurun. Kemungkinan besar ini akibat pemukulan yang terjadi Dua minggu yang lalu, yang sudah kami laporkan ke PPA Nias Selatan. Namun, sampai sekarang para pelaku masih bebas berkeliaran,” ujar Raniasa. Insiden pengeroyokan tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh Raniasa Bawamenewi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias Selatan pada Sabtu (17/1/2026). Sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL)
Nomor: STPL/B/17/1/2026/SPKT/Polres Nias Selatan, Polda Sumatera Utara. Dalam laporan tersebut, peristiwa pengeroyokan diketahui terjadi di sekitar Sirahia menuju Desa Umbu Idanotae. Kejadian ini diduga melanggar ketentuan
Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan) terhadap orang atau barang. Pelakunya diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, yang dapat meningkat hingga 12 tahun jika mengakibatkan kematian, serta denda kategori V (Rp500 juta).” Unsur Tindak Pidana: Dilakukan secara terang-terangan (di muka umum), menggunakan tenaga bersama (lebih dari satu orang), dan ditujukan pada orang atau barang. Ancama Pidana:Pasal 262 ayat (1): Pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan atau denda Rp500 juta.
Pasal 262 ayat (2): Pidana penjara maksimal 7 tahun jika kekerasan mengakibatkan luka-luka atau perusakan barang.
Pasal 262 ayat (3): Pidana penjara maksimal 9 tahun jika mengakibatkan luka berat”. Pihak keluarga kini menanti hasil pemeriksaan lanjutan dari dokter untuk memastikan dampak kesehatan yang dialami Ahmad. Mereka juga meminta aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap para pelaku yang diduga terlibat. “Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai kasus ini diabaikan sementara korban terus menderita,” tegas Raniasa. Terkait lambatnya proses hukum, keluarga juga mengingatkan kewajiban aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 huruf a, yang menyebutkan bahwa salah satu tugas pokok kepolisian adalah: “Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.” Selain itu, dalam konteks perlindungan korban dan akses terhadap keadilan, negara juga berkewajiban menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan hukum yang adil, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Meskipun telah diundang saksi pelapor dan terlapor, untuk memberikan keterangan atau klarifikasi, namun hingga saat ini pihak kepolisian belum juga menentukan status tersangka. “Kami sangat kecewa. Para pelaku masih berkeliaran, bahkan ada Salah satu dari terlapor diduga akan melarikan diri. Ini membuat kami semakin kehilangan harapan,” ujarnya dengan nada kesal. Tim awak media telah melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Pihak PPA Reskrim Polres Nias Selatan, melalui pesan chat WhatsApp, menyampaikan Foto dan vidio korban Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan tanggapan apapun. “Meskipun belum mendapatkan jawaban, kami akan terus berusaha melakukan konfirmasi agar pihak PPA Reskrim Nias Selatan bisa memberikan klarifikasi dan pernyataan resmi kepada publik mengenai kasus ini,” ujar salah satu awak media yang menangani berita. (Wilmar).
