REPORTASE  JAKARTA

JAKARTA — Polda Metro Jaya memberikan penjelasan terkait prosedur pemeriksaan dalam penanganan perkara penganiayaan yang sempat menjadi perhatian publik. Penjelasan tersebut disampaikan di Polda Metro Jaya sebagai upaya memberikan pemahaman yang utuh dan proporsional kepada masyarakat.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa dalam proses pemeriksaan, penyidik sempat mencetak berita acara interogasi menggunakan kertas bekas semata-mata untuk keperluan koreksi awal oleh pihak yang diperiksa. Setelah dilakukan koreksi dan dinyatakan sesuai, isi berita acara tersebut selanjutnya dicetak ulang menggunakan kertas baru yang telah disiapkan oleh penyidik.

“Penggunaan kertas tersebut hanya bersifat sementara untuk memudahkan koreksi. Setelah itu, seluruh keterangan dituangkan kembali ke kertas baru sesuai prosedur,” ujar Budi Hermanto.

Lebih lanjut, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan perbedaan antara berita acara klarifikasi atau pemeriksaan yang sah dengan draf koreksi. Ia menegaskan bahwa dalam berita acara klarifikasi maupun pemeriksaan yang resmi, tidak ada dokumen yang dicetak bolak-balik dalam satu lembar.

Polda Metro Jaya juga menayangkan rekaman CCTV yang memperlihatkan jalannya proses pemeriksaan di ruang penyidikan. Dalam cuplikan tersebut, terlihat jelas tahapan pencetakan draf untuk keperluan koreksi, perbedaan antara BAP draf dan BAP resmi.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak ada rekayasa BAP maupun pengaitan dengan perkara narkotika. Proses penyidikan perkara penganiayaan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, profesional, transparan, dan akuntabel.

(Larty).

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *