REPORTASE JAKARTAPalembang, 9 Februari 2026 – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 3 (tiga) orang tersangka terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan Pendistribusian Semen dalam wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT. KMM periode tahun 2018-2022. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 24 September 2025 Jo. tanggal 13 Januari 2026.
Dalam konferensi pers, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjelaskan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 3 (tiga) orang tersangka, yaitu DJ selaku Direktur Utama PT. KMM, MJ selaku Direktur Pemasaran PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 s/d April 2019 dan Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2019 s/d Maret 2022, dan DP selaku Direktur Keuangan PT. SB (Persero) Tbk periode April 2017 s/d Mei 2019.
“Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memanipulasi perjanjian jual beli semen antara PT. SB (Persero) Tbk dengan PT. KMM, sehingga menyebabkan kerugian PT. SB (Persero) Tbk sebesar Rp. 74.375.737.624,-,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
DJ selaku Direktur Utama PT. KMM telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud. Oleh karena itu, tim penyidik meningkatkan status DJ dari saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Palembang.
Sementara itu, MJ dan DP tidak hadir saat penetapan tersangka. “Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus korupsi ini,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dalam kasus ini, tim penyidik telah memeriksa 34 orang saksi. “Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dalam mengungkap kasus korupsi ini,” tambah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Modus operandi para tersangka adalah dengan melakukan kesepakatan untuk menjadikan PT. KMM sebagai distributor semen PT. SB (Persero) Tbk. Mereka juga melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Semen tanpa terlebih dahulu melalui rangkaian seleksi/evaluasi administrasi dan teknis oleh tim penilai.
“Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kasus korupsi ini merupakan salah satu contoh kasus korupsi yang merugikan negara. “Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus korupsi dan memulihkan kerugian negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dengan penetapan tersangka ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. “Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dalam mengungkap kasus korupsi ini,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dalam waktu dekat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus korupsi ini. “Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kebenaran dan memulihkan kerugian negara,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Dengan demikian, diharapkan kasus korupsi ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi dan mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. (Larty).