Posisi awal arah tembakan, Letak pesawat, 13 titik perkenaan tembakan di badan pesawat, Pecahan kaca jendela pesawat, Pengambilan 2 selongsong peluru dan 1 butir amunisi di landasan, Titik penangkapan dan eksekusi korban dan Lokasi evakuasi jenazah di Terminal Bandara Koroway Batu. Dari hasil pemeriksaan fisik pesawat, ditemukan sebanyak 13 lubang bekas tembakan pada badan pesawat. Para saksi juga mengaku tidak mengenali para pelaku dan menduga bahwa pelaku bukan merupakan warga setempat. Para saksi selanjutnya direncanakan akan dibawa ke Polres Boven Digoel di Tanah Merah untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Sebanyak 33 orang pengungsi saat ini berada di Kepi, Kabupaten Mappi, dan enam orang lainnya berada di Distrik Senggo, Kabupaten Mappi. Akses menuju lokasi kejadian hanya dapat ditempuh melalui jalur udara dan jalur sungai menggunakan perahu kecil (katinting). Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan olah TKP dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap secara terang peristiwa penembakan pesawat Smart Air PK-SNR yang mengakibatkan dua awak pesawat meninggal dunia. “Olah TKP ini kami lakukan untuk memastikan setiap bukti, jejak, dan fakta di lapangan dapat terdokumentasi serta terverifikasi secara profesional. Hal ini sangat penting untuk memperjelas konstruksi perkara dan mendukung proses penyelidikan maupun penyidikan secara komprehensif,” ujar Brigjen Faizal. Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa dalam kegiatan olah TKP tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. “Barang bukti yang berhasil diamankan kini telah diamankan untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Adarma. Satgas Ops Damai Cartenz-2026 tidak akan memberi ruang bagi Kelompok Kriminal Bersenjata yang melakukan aksi kekerasan terhadap warga sipil maupun sarana transportasi. Upaya penegakan hukum akan dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Larty).
Posisi awal arah tembakan, Letak pesawat, 13 titik perkenaan tembakan di badan pesawat, Pecahan kaca jendela pesawat, Pengambilan 2 selongsong peluru dan 1 butir amunisi di landasan, Titik penangkapan dan eksekusi korban dan Lokasi evakuasi jenazah di Terminal Bandara Koroway Batu. Dari hasil pemeriksaan fisik pesawat, ditemukan sebanyak 13 lubang bekas tembakan pada badan pesawat. Para saksi juga mengaku tidak mengenali para pelaku dan menduga bahwa pelaku bukan merupakan warga setempat. Para saksi selanjutnya direncanakan akan dibawa ke Polres Boven Digoel di Tanah Merah untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Sebanyak 33 orang pengungsi saat ini berada di Kepi, Kabupaten Mappi, dan enam orang lainnya berada di Distrik Senggo, Kabupaten Mappi. Akses menuju lokasi kejadian hanya dapat ditempuh melalui jalur udara dan jalur sungai menggunakan perahu kecil (katinting). Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan olah TKP dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap secara terang peristiwa penembakan pesawat Smart Air PK-SNR yang mengakibatkan dua awak pesawat meninggal dunia. “Olah TKP ini kami lakukan untuk memastikan setiap bukti, jejak, dan fakta di lapangan dapat terdokumentasi serta terverifikasi secara profesional. Hal ini sangat penting untuk memperjelas konstruksi perkara dan mendukung proses penyelidikan maupun penyidikan secara komprehensif,” ujar Brigjen Faizal. Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menambahkan bahwa dalam kegiatan olah TKP tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. “Barang bukti yang berhasil diamankan kini telah diamankan untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kombes Adarma. Satgas Ops Damai Cartenz-2026 tidak akan memberi ruang bagi Kelompok Kriminal Bersenjata yang melakukan aksi kekerasan terhadap warga sipil maupun sarana transportasi. Upaya penegakan hukum akan dilakukan secara terukur, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Larty).
