REPORTASE JAKARTASUMUT — Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani meluncurkan Program Jaga Desa dalam acara Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang dirangkaikan dengan Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC ABPEDNAS Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Sabtu, 14 Februari 2026.
“Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung Program Direktif Presiden serta perwujudan Asta Cita keenam untuk membangun desa dari bawah demi pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan,” ujar Jamintel.
Jamintel menekankan bahwa desa kini bukan lagi sekadar objek, melainkan subjek dan motor penggerak utama pembangunan nasional yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Data penanganan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur desa menunjukkan tren peningkatan yang sangat signifikan. Tercatat pada tahun 2023 terdapat 187 perkara, yang kemudian melonjak menjadi 275 perkara di tahun 2024, dan mencapai 535 perkara pada periode tahun 2025.
“Fakta ini menunjukkan bahwa peningkatan kewenangan dan besarnya anggaran desa harus dibarengi dengan sistem pengawasan dan pendampingan yang lebih kuat, karena pendekatan represif semata tidaklah cukup untuk membendung potensi penyimpangan,” ungkap Jamintel.
Guna menjawab tantangan tersebut, Kejaksaan melalui Bidang Intelijen menghadirkan Program Jaga Desa yang mengedepankan fungsi pencegahan melalui pendampingan hukum dan pemanfaatan teknologi.
Salah satu instrumen utamanya adalah Aplikasi Jaga Desa (Real Time Monitoring Village Management Funding) yang memungkinkan pemantauan pengelolaan keuangan secara transparan dan akurat.
Jamintel juga memaparkan peran aktif Kejaksaan dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional melalui kerja sama dengan Kementerian Pertanian.
“Dengan sinergi yang kuat antara Kejaksaan, pemerintah daerah, dan BPD, diharapkan tercipta kondisi zero korupsi di mana tidak ada lagi Kepala Desa yang tersangkut perkara hukum,” pungkas Jamintel. (Larty).