REPORTASEย JAKARTAJAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutan terhadap sembilan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
“Tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi bukan hanya memenjarakan orang, tetapi berupaya memulihkan kerugian keuangan maupun perekonomian negara,” ujar JPU dalam keterangannya.
JPU menuntut Muhammad Kerry Adrianto Riza dengan pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti total sebesar Rp13,4 triliun, yang terdiri dari kerugian sewa terminal Rp2,9 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun.
Para terdakwa lainnya juga dituntut dengan pidana penjara dan denda yang berbeda-beda, antara lain Agus Purwono, Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Riva Siahaan, Edward Corne, dan Maya Kusmaya.
Perkara ini mencakup penyimpangan hulu hingga hilir yang terbagi dalam beberapa klaster, yaitu klaster minyak mentah, impor BBM, sewa kapal, dan sewa terminal BBM. Fakta persidangan membuktikan adanya persekongkolan antara para terdakwa dengan pejabat PT Pertamina dalam proses sewa kapal pengangkutan serta sewa storage BBM.
JPU menekankan bahwa pembebanan uang pengganti dari aspek kerugian perekonomian sebesar Rp10,5 triliun pada Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza didasarkan pada dampak luas yang dirasakan masyarakat, seperti tingginya biaya pembelian solar dan BBM.
Melalui amar tuntutan tersebut, negara berupaya melakukan optimalisasi pemulihan aset bila perkara a quo telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), guna memulihkan dampak ekonomi akibat perbuatan melawan hukum tersebut.
“Negara tidak akan membiarkan kerugian ini terus berlanjut. Kami akan terus berupaya memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi,” ujar JPU.
Dengan tuntutan ini, diharapkan dapat menjadi contoh bagi para pelaku korupsi lainnya dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Kasus ini masih dalam proses hukum dan belum memiliki kekuatan hukum tetap. (Larty).