Saat awak media meninjau lokasi di wilayah Bekasi Utara, seorang supplier berinisial (C.A) mengaku telah mentransfer pembayaran untuk produk susu sebanyak 100 karton senilai Rp9.000.000. Pemesanan dilakukan melalui media sosial dengan sistem COD (Cash on Delivery). Namun dalam praktiknya, transaksi tersebut diduga merupakan bagian dari skema penipuan. Seorang driver berinisial (M.E) yang mendapat penugasan mengambil barang dari Bekasi untuk dikirim ke Bandung justru ikut menjadi korban dalam kasus tersebut. Menurut keterangan di lokasi, pembayaran telah dilakukan oleh supplier kepada rekening yang diberikan oleh pihak yang mengaku sebagai penjual. Setelah itu, driver diarahkan untuk mengambil barang. Namun diduga terjadi manipulasi antara pihak pemesan dan pihak yang mengaku sebagai penjual, sehingga memunculkan kerugian bagi supplier dan risiko bagi driver. Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek setempat oleh pihak supplier (C.A) atas dugaan tindak pidana penipuan.
Imbauan untuk Vendor dan Supplier
Dengan maraknya modus penipuan yang memanfaatkan kebutuhan bahan program MBG, para vendor dan supplier diimbau untuk:
Tidak mudah tergiur harga murah yang tidak wajar
Melakukan verifikasi identitas penjual dan rekening tujuan
Mengutamakan transaksi melalui distributor resmi
Menghindari transfer sebelum memastikan keberadaan barang dan legalitas penjual
Program MBG yang sedang berjalan menjadi peluang bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksi penipuan. Oleh karena itu, kewaspadaan dan ketelitian menjadi kunci agar tidak kembali muncul korban serupa.
Reporter:M Erwin S,T
