REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan atas pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh tiga terdakwa dalam perkara korupsi penyimpangan tata kelola minyak mentah dan produk BBM pada PT Pertamina dan anak usahanya.
Dalam persidangan yang berlangsung hingga Jumat dini hari 20 Februari 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Terdakwa Riva Siahaan, Terdakwa Maya Kusmaya, dan Terdakwa Edward Corne telah menyampaikan pembelaan mereka.
JPU Zulkipli menjelaskan bahwa inti dari perbedaan argumen dalam persidangan ini terletak pada cara pandang terhadap fakta yang ada, di mana jaksa menilai perbuatan para terdakwa sebagai bentuk penyimpangan dan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Keuntungan yang disebut para terdakwa sebenarnya berasal dari penjualan kepada sektor pemerintah dan masyarakat dengan harga lebih mahal, sementara penjualan kepada konsumen industri tertentu justru mengalami kerugian karena dilakukan di bawah harga terendah atau bottom price,” ujar JPU Zulkipli.
Terdakwa Riva Siahaan dan Terdakwa Maya Kusmaya dinilai telah mengabaikan instrumen pengujian harga saat dilakukan perpanjangan kontrak. Mereka tetap melanjutkan kontrak yang merugikan PT Pertamina Patra Niaga dengan alasan mempertahankan pangsa pasar dan mengacu pada harga historis.
“Padahal praktik tersebut jelas bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan kepatutan bisnis,” tambah Zulkipli.
Jaksa mempertanyakan kebijakan perusahaan yang terus mempertahankan konsumen yang secara konsisten memberikan kerugian bagi keuangan negara.
Sementara itu, untuk kluster pengadaan atau impor BBM, JPU menilai pembelaan terdakwa Edward Corne justru menguatkan dakwaan jaksa. Terdakwa berdalih bahwa komunikasi dengan mitra usaha adalah hal yang lazim, namun jaksa menemukan bukti adanya pemberian perlakuan istimewa dan pembocoran informasi rahasia.
Penuntut Umum akan menyusun tanggapan tertulis atau Replik untuk mematahkan argumen pembelaan para terdakwa. Dokumen Replik tersebut dijadwalkan akan dibacakan pada persidangan berikutnya yang akan digelar pada hari Senin, 23 Februari 2026.