REPORTASE JAKARTAJakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berhasil melelang Barang Sita Eksekusi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Eko Edi Putranto, Terpidana Hendra Rahardja dan Sherny Kojongian.
Lelang tersebut telah terlaksana pada Kamis 26 Februari 2026 bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV tanpa kehadiran peserta lelang, dengan penawaran melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang dapat diakses pada alamat domain (tautan tidak tersedia).
“Kami berhasil melelang aset korupsi senilai Rp 12,3 miliar. Ini merupakan hasil dari kerja keras kami dalam memulihkan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum BPA Kejaksaan RI.
Aset yang dilelang berupa 1 (satu) bidang tanah dan bangunan seluas 541 m2 sesuai Hak Milik Nomor 00126 tahun terbit 1967 Nomor Surat Ukur 00540 NIB 03049 atas nama Eko Edi Putranto, yang berlokasi di Jalan Jatinegara Barat No. 132, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Nilai limit lelang tersebut yaitu Rp12.386.028.000 (dua belas miliar tiga ratus delapan puluh enam juta dua puluh delapan ribu rupiah), dan mengalami kenaikan penawaran sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) sehingga laku terjual senilai Rp12.396.028.000 (dua belas miliar tiga ratus sembilan puluh enam juta dua puluh delapan ribu rupiah).
Lelang ini merupakan bagian dari upaya BPA Kejaksaan RI dalam memulihkan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi. “Kami akan terus melakukan upaya-upaya untuk memulihkan aset negara dan memberikan kontribusi pada pembangunan nasional,” tambah Kepala Pusat Penerangan Hukum BPA Kejaksaan RI. (Larty).