REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Pengacara Sapto SH melaporkan kasus dugaan penipuan dan pengelapan yang dilakukan oleh Bapak SHS, Kepala Cabang Bank Bumi Arta Bandung, ke pihak kepolisian. Kliennya telah menitipkan uang sebesar Rp 200 juta kepada Bapak SHS dengan janji akan digunakan untuk proyek pengurukan di Karawang.
“Klien saya tidak meminjamkan uang, tapi menitipkan uang dengan janji akan digunakan untuk proyek. Tapi sekarang uangnya tidak dikembalikan,” kata Sapto SH.
Sapto SH telah membawa bukti-bukti yang cukup, termasuk surat pernyataan pengembalian uang dan bukti transfer, untuk mendukung kasusnya. Ia berharap pihak kepolisian dapat memproses kasus ini dengan cepat dan adil.
Bapak SHS diduga masih memiliki korban lain selain klien Sapto SH. “Ini bukan hanya tentang uang, tapi tentang kepercayaan yang telah dirusak. Kami berharap Bapak SHS dapat bertanggung jawab atas perbuatannya,” tambah Sapto SH.
Sapto SH telah menyarankan kliennya untuk melakukan resonansi dengan Bapak SHS, namun jika tidak ada respons, mereka akan melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Jika Bapak SHS tidak ada itikad baik, Sapto SH akan mengajukan gugatan perdata untuk mendapatkan kembali uang kliennya. “Kami hanya ingin keadilan dan uang klien saya dikembalikan. Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini selesai,” katanya.
Pihak kepolisian telah menerima laporan Sapto SH dan sedang memproses kasus ini. Sapto SH berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terlibat.
“Kasus ini harus menjadi peringatan bagi semua orang untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan,” tutup Sapto SH.
(Larty).