REPORTASE JAKARTAJAKARTA — Pengacara Internasional Erles Rareral dan Dharma Pongrekun bersama keluarga almarhum Ermanto Usman, aktivis pelabuhan yang tewas dalam peristiwa perampokan di Jatiwaringin, Bekasi, mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pada Rabu (25/3/2026). Mereka meminta penyidikan dilakukan lebih mendalam.
“Kami berharap kasus ini bisa dibuka secara terang benderang, dimulai dari titik nol, termasuk penelusuran ulang TKP dan pemeriksaan saksi-saksi yang belum diperiksa,” ujar Komjen Pol. Purn. Drs. Dharma Pongrekun, M.M., M.H., perwakilan tim advokasi.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor SPP LPB 2086 dan menggunakan dasar pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tim hukum juga menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan guna memperkuat laporan.
Ermanto Usman tewas di Perumahan Lingkar Asri, Jatiwaringin, Bekasi, pada awal Maret 2026. Korban meninggal dunia akibat luka berat, sementara istrinya masih dalam kondisi kritis.
“Kami melihat bagian-bagian mana bisa dimasukkan oleh pelaku tersebut. Nyatanya tidak ada satupun yang dirusak oleh pelaku. Dan ada yang ditinggalkan sebagai petunjuk,” kata Erles Rareral, kuasa hukum keluarga korban.
Kakak korban, Dalsap Usman, menilai penanganan kasus belum dilakukan secara menyeluruh. “Kami mendukung dan menemani beliau yang menimpa adik korban. Kami menanti pemanggilan dari tim Polda Metro Jaya untuk berdiskusi mengenai langkah kedepan dari kasus ini,” tambahnya.
Erles Rareral menjelaskan bahwa kakak korban sangat dekat hubungan kekerabatan dengan almarhum. “Beliau juga yang memasukan korban bekerja di Jakarta International Container Terminal (JICT), anak perusahaan Pelindo,” katanya.
Keluarga korban berharap Polda Metro Jaya dapat mengungkap kasus ini secara transparan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan tindak pidana perampokan dan tidak terkait dengan aktivitas korban. Namun, keluarga korban masih memiliki keraguan dan meminta penyelidikan lebih lanjut.
“Harapan kami, dugaan pembunuhan berencana ini diungkap seterang terangnya,” kata Erles Rareral.
Tim advokasi akan menunggu tindak lanjut dari penyidik Polda Metro Jaya dan berharap kasus ini dapat diungkap secara menyeluruh. (Red).